MAKALAH HUKUM TATA NEGARA MAHKAMAH KONSTITUSI
BAB 1
PENDAHULUAN
A Latar
Belakang
Pembentukan
Mahkamah Konstitusi (MK) pada pokoknya memang diperlukan karena bangsa kita
telah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar stas dasar undang-undang
dasar 1945. Dalam rangka perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat UUD
1945. Bangsa itu telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam system
ketenegaraan, yaitu antara lain dengan adanya system prinsip “Pemisahan
kekuasaan dan cheeks and balance” sebagai pengganti system supremasi parlemen
yang berlaku sebelumnya.
Sebagai
akibat perubahan tersebut, maka perlu diadakan mekanisme untuk memutuskan
sengketa kewenangan yang mungkin terjadi antara lembaga-lembaga yang mempunyai
kedudukan yang satu sama lain bersifat sederajat, yang kewenanganya ditentukan
dalam Undang-Undang Dasar serta perlu dilembagakannya peranan hukum dan hakim
yang dapat mengontrol proses dan produk keputusan-keputusan politik yang hanya
mendasarkan diri pada prinsip, The Rule of Majority”.
Karena
itu, fungsi-fungsi Judicial Review atas konstitusionalitas Undang-Undang dan
proses pengujian hukum atas tuntutan pemberhentian terhadap Presiden dan /
Wakil Preseiden dikaitkan dengan fungsi MK. Disamping itu juga diperlukan
adanya mekanisme untuk memutuskan berbagai persengketaan yang timbul dan tidak
dapat diseleseaikan melalui proses peradilan yang biasa, seperti sengketa
Pemilu dan tuntutan pembubaran suatu partai politik. Perkara-perkara semacam
ini berkaitan erat dengan hak dan kebebasan para warganegara dalam dinamika
system politik demokratis yang dijamin oleh UUD 1945.
B. Tujuan
Penulisan
Karya
ilmiah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Tata
Negara serta agar ingin lebih megkaji dan memahami tentang Hukum Tata Negara
C. Rumusan
Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan Mahkamah Konstitusi ?
2. Apa
saja Kewenangan dan Hak Mahkamah Konstitusi ?
3.
Bagaimana Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Mahkamah Konstitusi ?
D.
Sistematika Penulisan
- Bab I merupakan bab pendahuluan yang berisi latar
belakang, tujuan
penulisan,
rumusan masalah, dan sistematika penulisan.
- Bab II merupakan bab Pembahasan yang merupakan esensi dari
isi makalah tersebut ini
-
Bab III adalah merupakan bab peutup yang berisikan kesimpulan dan saran.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian MK
Dalam
Undang-Undang dijelaskan bahwa:
- Mahkamah Konstitusi adalah
salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat yang
selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Permohonan adalah permohonan
yang diatur secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai :
- Pengujian undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Sengketa kewenangan lembaga
Negara yang kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
- Pembubaran partai politik.
- Perselisihan tentang hasil pemilihan
umum, atau pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Presiden diduga telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela,
dan / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil
Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
- Kewenangan dan Hak MK
Menurut
Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :
1.Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk:
- Menguji Undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945
- Memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
- Memutuskan pembubaran partai
politik, dan
- Memutuskan perselisihan tentang
hasil Pemilihan Umum
- Wajib memberi putusan atas
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945
2.
mahkamah Knstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden
dan Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum beruppa
pengkhiyanatan terhadap Negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela, dan /atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan /
atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Neagra
Indonesia Tahunjh 1945.
3.Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a.
Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
b. Korupsi
dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaiana diatur
dalam Undang-Undang
c. Tindak
pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pudana penjara 5
(lima ) tahun atau lebih
d.
Perbuatan yang tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat
Presiden dan /atau Wakil Presiden
e. Tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil Presiden adalah syarat
sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 menentukan bahwa Mk mempunyai 4 Kewenangan Konstitusional yaitu :
- Menguji undang-undang terhadap UUD
- Memutuskan sengketa kewenangan
antara lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
- Memutuskan sengketa hasil pemilu
- Memutuskan pembubaran partai politik
Sementara
kewajiban Konstitusi MK adalah memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau
Wakil Presiden telah bersalah melakukan pelanggaran hukum ataupun tidak lagi
memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden seperti yang
dimaksud dalam UUD 1945.
Tanpa
harus mengecilkan arti kewenangan lainnya dan apalagi tidak cukup ruang untuk
membahasnya dalam makalah singkat ini, maka dari keempat kewenangan dan satu
kewajiban konstitusional tersebut, yang dapat dikatakan paling banyak mendapat
sorotan di dunia ilmu pengetahuan adalah pengujian atas Konstitusionalitas.
- Tanggung Jawab dan
akuntabilitas MK
Mahkamah
Konstitusi bertanggung jawab mengatur organoisasi, personalia, administrasi,
dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.
Mahkamah
Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka
mengenai :
- Permohonan yang terdaftar,
diperiksa, dan diputuskan.
- Pengelolaan keuangan dan tugas
administrasi Negara lainnya.
Laporan
sebagaimana dimaksud diatas dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh
Mahkamah Konstitusi.
Hakim
Konstitusi
Hakim
Konstitusi harus mempunyai syarat sebagai berikut :
- Memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela
- Adil, dan
- Negarawan yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan.
Untuk
dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat
diantaranya :
- Warga Negara Indonesia
- Berpendidikan sarjana hukum
- Berusia sekurang-kurangnya 40
tahun pada saat pengangkatan
- Tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang lebih memperoleh kekuatan
hukum tetap karena tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ;
- Tidak sedang dinyatakan pailit
berdasarkan putusan pengadilan ; dan
- Mempunyai pengalaman kerja
dibidang hukum sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun
Mahkamah
Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden.
Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung. 3 orang
oleh Dewan Perwakilan Rakyat , dan tiga orang oleh Presiden.
Masa
jabatan Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya.
Hakim
Konstitusi Periode 2003-2008 adalah :
1.
Jimly Asshiddiqie
2.
Mohammad Laela Marzuki
3.
Abdul Muktie Fadjar
4.
Achmad Roestandi
5.
H.A.S. Natabaya
6.
Harjono
7.
I Dewa Gede Palguna
8.
Maruarar Siahaan
9.
Soedarsono
Sejarah MK
Sejarah
berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945
dalam pasal 24 ayat (2), pasal 24C, dan pasal 7B yang disahkan pada 9 November
2001. Ssetelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka
menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung
menjalankan fungsi MK untuk sebagaimana diatur dalam pasal III aturan peralihan
UUD 1945 hasil perubahan Keempat.
DPR dan
Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tantang Mahkamah
Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam , DPR dan Pemerintah menyetujui
secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang mahkamah Konstitusi
pada 13 agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari
kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para
hakim konstitusi diistana Negara pada tanggal 16 agustus 2003.
Ketua
Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah Prof. dr . jimli Asshiddiqie SH.
Guru Besar hukum tata Negara Unoversitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini
terpilih pada rapat internal antara anggota hukum Mahkamah Konstitusi tanggal
19 Agustus 2003.
Perbandingan
MK dengan Negara lain
Sejarah
pengujian (judicial review) dapat dikatakan dimulai sejak kasus Marbury versus
Madison ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat yang dipimpin oleh Marsall pada
tahun 1803. sejak itu, ide penguji UU menjadi popular dan secara luas
didiskusikan dimana-mana. Ide ini juga mempengaruhi sehingga “ The Fouding
Fathers “ Indonesi dalam siding BPUPKI tanggal 15 juli 1945 mendiskusikannya
secara mendalam.
Muhammad
Yamin yang pertama sekali mengusulkan agar Mahkamah Agung diberikan kewenangan
untuk “ …membandingkan UU…” demikian setelah itu. Akan tetapi ide ini ditolak
oleh Soepomo karena dinilai tidak sesuai dengan paradigma yang telah disepakati
dalam rangka penyusunan UUD 1945, yaitu bahwa UUD Indonesia menganut system
supremasi MPR dan tidak menganut ajaran “ trias politica “, sehingga tidak
memungkinkan ide pengujian UU dapat diadopsikan kedalam UUD 1945.
Namun
sekarang setelah UUD 1945 mengalami perubahan 4 kali paradigma pemikiran yang
terkandung didalamnya jelas sudah berubah secara mendasar. Sekarang, UUD 1945
tidak lagi mengenal prinsip supremasi parlemen seperti sebelumnya, jika
sebelumnya MPR dianggap sebagai pelaku kedaulatan rakyat sepenhnya dan sebagai
penjelmaan seluruh rakyat yang mempunyai kedudukan tertinggi dan dengan
kekuasaan yang tidak terbatas, maka sekarang setelah perubahan keempat UUD
1945, MPR itu bukan lagi lembaga satu-satunya sebagai pelaku kedaulatan rakyat.
Karena Presiden dan/ atau Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat maka
disamping MPR, DPR, dan DPD sebagai pelaku kedaulatan rakyat dibidang
legislative.
Bahkan
seperti itu juga terjadi disemua Negara-negara lain yang sebelumnya menganut
system supremasi parlemen dan kemudian berubah menjadi Negara demokrasi, fungsi
pengujian UU ditambah fungsi-fungsi lainnya itu selalu dilembagakan kedalam
fungsi lembaga Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri diluar Mahkamah Agung.
Kecenderungan seperti ini dapat dilihat disemua Negara eks komunis yang
sebelumnya menganut prinsip supremasi parlemen lalu kemudian berubah menjadi
demokrasi, selalu membentuk MK yang berdiri sensiri diluar MA
Ada
beberapa jenis lembaga Mahkamah Konstitusi yang berbeda dari Negara yang satu
dengan yang lainnya. Seperti nagara Venezuela dimana Mahkamah Konstitusinya
berada dalam Mahkamah Agung. Ada pula Negara yang tidak membentuk lembaganya
sendiri, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai
salah satu fungsi tambahan dari fungsi Mahkamah Agung yang telah ada. Amerika
serikat dan semua Negara yang dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini
juga.
Akan
tetapi, sampai sekarang diseluruh dunia terdapat 78 negara yang melembagakan
bentuk-bentuk organ konstitusi ini sebagai lembagatersendiri diluar lembaga
Mahkamah Agung. Negara pertama yang tercatat mempelopori pembentukan lembaga
baru ini adalah Austria tahun 1920, dan terakhir adalah Thailand tahun 1998 dan
selanjutnya Indonesia yang menjadi Negara ke-78 yang membentuk lembaga baru ini
diluar Mahkamah Agung.
Namun,
diantara ke-78 negara itu tidak semua menyebutkan dengan Mahkamah Konstitusi.
Negara-Negara yang dipengaruhi oleh Prancis menyebutnya Dewan Konstitusi,
sementara Belgia menyebutnya Arbitrase Konstitusional. Orang-orang Prancis
cenderung demikian , karena lembaga ini tidak menganggap sebagai peradilan
dalam arti Lazim. Karena itu para anggotanya tidak disebut Hakim. Terlepas dari
perbedaan ini, yang jelas di 78 negara itu, Mahkamah Konstitusi dilembagakan
tersendiri diluar Mahkamah Agung.
Kedua
nilai ini perlu dipisahkan karena pada hakikatnya keduanya memang berbeda.
Mahkamah Agung lebih merupakan “ Pengadilan Keadilan “ Sedangkan
Mahkamah Konstitusi l;ebih berkenaan dengan “ Lembaga Peradilan Hukum“.
Memang tidak dapat dibedakan seratus persen dan mutlak sebagai “ Court of
Justice versus Court of Law “ yang sering didiskusikan sebelimnya .
DPR dan
pemerintah membuat rancangan Undang-Undang tentang Mahkamh Konstitusi. Setelah
melalui pembahasan mendalam kemudian menyetujui Undang-Undang tersebut, ketua
Mahkamah Konstitusi RI yang pertama Guu Besar Hukum Tata Negara Universitas
Indonesia terpilih dalam rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 19 Agustus 2003 dan menjadi orang pertama dalam Mahkamah
Konstitusi.
Awalnya
semua kegiatan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi sehingga Mahkamah Agung
dapat berkonsentrasi menangani perkara-perkara yang diharapkan dapat mewujudkan
suatu rasa keadilan bagi setiap warga negaranya. Akan tetapi, Nyatanya UUDE
1945 tetap memberikan kewenangan pengujian terhadap peraturan dibawah UU kepada
Mahkamah Agung. Dipihak lain, Mahkamah Konstitusi diberi tugas dan kewajiban
memutuskan dan membuktikan unsur-unsur kesalahan dan tanggung jawab Pidana
Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang menurut pendapat DPR telah melakukan pelanggaran
hukum menurut UUD
seperti
sengketa Pemilu dan tuntutan pembubaran suatu partai politik. Perkara-perkara
semacam ini berkaitan erat dengan hak dan kebebasan para warganegara dalam
dinamika system politik demokratis yang dijamin oleh UUD 1945. Karena itu,
fungsi-fungsi penyelesaian sengketa atas hasil pemilihan umum dan pembubaran
partai politik juga dikaitkan dengan kewenangan, melainkan menganggapnya cukup
mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai salah satu fungsi tambahan dari fungsi
Mahkamah Agung yang telah ada. Amerika serikat dan semua Negara yang
dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini juga.
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Salah satu
produk informasi ketatanegaraan yang kita bangun setelah perubahan pertama
(1999), kedua (2000), ketiga (2001), dan keempat (2002), UUD 1945 adalah
dibentuknya MK yang kedudukannya sederajat dengan dan diluar Mahkamah Agung
(MA). MK dibentuk dengan maksud mengawal dan menjaga agar konstitusi sebagai
Hukum tertinggi (the supreme law of the land ) benar-benar dijalankan atau
ditegakan dalam penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai dengan
prinsip-prinsip negara Hukum modern, dimana Hukumlah yang menjadi factor bagi
penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu
bangsa.
- Saran
Berdasarkan hal tersebut diatas
sudahlah pasti Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu Mahkamah yang paling
tinggi bersama Mahkamah Agung , Mahkamah Agung hanya memperhubungkan dengan
Undang-Undang, dan Peraturan Daerah, sedangkan Mahkamah Konstitusi (Judicial
review) menempatkan UUD 1945, Undang-undang, yang mengkaji Undang-undang dengan
UUD 1945. Agar maksud tersebut bisa dicanangkan maka hendaklah pemerintah
seperti Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak melakukan hal-hal yang membuat
kesalahan yang tidak bertanggung jawab karena Mahkamah Konstitusi akan menindak
tegasnya.