Putra Satry

Putra Satry
-

Rabu, 19 Januari 2011

ASPEK-ASPEK YURIDIS PERKAWINAN TELECONFERENCE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN


ASPEK-ASPEK YURIDIS PERKAWINAN TELECONFERENCE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

 (Skripsi)


Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat
Guna Mencapai Gelar Sarjana Hukum




Disusun oleh
Nama                           : Widhi Susila Utama
NRP                            : 011000416
Program Kekhususan : Kepentingan Individu Dalam Masyarakat



Di bawah Bimbingan
Hj. Ummi Maskanah, S.H.,M.Hum.
NIPY 15110144






FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG
2006
KATA  PENGANTAR

Bismillahhirahmaanirrahiim,

          Segala puji bagi Allah SWT, dan shalawat serta salam bagi Rasulullah SAW beserta keluarganya yang suci atas terselesaikannya tulisan ini. Atas berkat rakhmat dan khidayah-Nya lah penulis dapat menyelesaikan Skripsi ini yang bertujuan tidak lain untuk memenuhi syarat kelulusan yang dilaksanakan Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung. Skripsi ini diberi judul : ASPEK-ASPEK YURIDIS PERKAWINAN TELECONFERENCE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN”.
            Penulis menyadari sepenuhnya bahwa Skripsi ini  masih dan sangat jauh untuk disebut sempurna, mengingat akan keterbatasan penguasaan berbagai literatur dan waktu yang dipunyai oleh penulis. Meski demikian semoga Skripsi ini dapat menjadi bahan masukan dan acuan bagi Fakultas Hukum khususnya bagi Fakultas Hukum Universitas Pasundan yang menjadi almamater penulis.
Dalam menyelesaikan tulisan ini, Penulis mendapatkan bantuan yang dibutuhkan dari berbagai pihak. Untuk itu, sudah selayaknya penulis memberikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu secara moril maupun materiil. Rasa terima kasih ini, pertama-tama penulis sampaikan kepada Dosen Pembimbing Skripsi Ibu Hj. Ummi Maskanah, S.H., M.Hum. yang telah membimbing penulis dengan penuh tanggung jawab, penuh kesabaran, dan ketelitian serta telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk memberikan pengarahan kepada penulis selama menyusun skripsi ini.
Selanjutnya penulis juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada yang terhormat :
1.                        Bapak H. Absar Kartabrata., S.H., M.Hum, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung.
2.                        Ibu Elli Ruslina, S.H., M.Hum., selaku Pembantu Dekan I.
3.                        Ibu Hj. Rukiyah, S.H., M.Hum., selaku Pembantu Dekan II
4.                        Bapak Dedi Hermawan, S.H., M.Hum., selaku Pembantu Dekan III.
5.                        Bapak Doddy Noormansyah, S.H., M.Hum, selaku Kepala Bagian Kepentingan Individu Dalam Masyarakat.
6.                        Seluruh Dosen dan staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung.
7.                        Kedua Orang Tuaku, Bapakku Drs. H. Entjep Sunardhi dan mamahku, Hj. Nani Rochani atas do’a, dukungan, dorongan morilnya dan semuanya yang tidak terhingga (tidak ada doa dan kasih sayang yang paling tulus dan besar selain doa dan kasih sayang orang tua).
8.                        Semua Kakak-kakakku A Dadang dan Neng beserta Nadia, A Indra dan Desy, A Yoga terimakasih atas semua dukungannya.
9.                        Kepada orang-orang yang aku sebut sebagai sahabat dan teman. Sari, Rara, Shanty, Ratih, Ii, Ina, Eka, Rezza, Anton, Liani, Rintul, Elsy, Amay, Sefie, Anggi yang telah mendahului lulus, terimakasih atas semua dukungan dan bantuannya baik moril maupun materiil yang telah diberikan selama penulisan skripsi ini. Michelle, Sigit, John, Morgan, Echa, Nick, Andru atas semua dukungan dan memotivasi selama penulisan skripsi ini, terimakasih untuk semua warna yang telah kalian berikan. Sansan untuk bantuan bahasa Inggrisnya. Widyo, Adit, Didiet, Agam, Fahdi teman seperjuangan dari SMA. Yudha, Adi, Alin yang katanya mau wisuda bareng. Serta semua teman-teman dan kenalan yang tidak bisa saya sebutkan satu-satu di sini, terimakasih atas semua pertemanannya.
Akhir kata dengan segala kerendahan hati penulis ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan skripsi ini dan semoga Tuhan membalas semua kebaikan Amien.
Billahifisabilil haq, wassalammu’alaikum.


                                                                                   Bandung, September 2006

                                                                                                    Penulis




ABSTRAKSI

ASPEK-ASPEK YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN TELECONFERENCE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Menurut adat dan kebiasaan masyarakat Indonesia, perkawinan pada lazimnya dilakukan dalam satu majelis. Tetapi dengan semakin bertambah majunya tekhnologi, terutama di dalam hal ini tekhnologi komunikasi, timbul suatu hal yang menarik dalam masyarakat Indonesia saat ini, yaitu mengenai perkawinan dengan memanfaatkan teknologi telekomunikasi khususnya media teleconference. Fenomena menarik berkaitan dengan pemanfaatan media teleconference dalam suatu perkawinan menimbulkan suatu kajian baru berkaitan dengan sah atau tidaknya perkawinan yang dilangsungkan secara jarak jauh. Berdasarkan pada latar belakang tersebut maka dapat di identifikasikan masalah yaitu Bagaimanakah pengaturan perkawinan yang dilakukan melalui media teleconference, Bagaimanakah prosedur perkawinan yang dilakukan melalui media teleconference kaitannya dengan peraturan perundang-undangan, serta Kendala-kendala apa yang timbul dalam pelaksanaan perkawinan melalui media teleconference.
Metode Pendekatan utama yang dilakukan adalah metode penelitian secara Yuridis Normatif berupa penilaian kepustakaan, penelitian yang menekankan pada ilmu hukum, berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat dan sebagai penunjang dilakukan metode penelitian secara normatif. Alat penelitian yang dipakai adalah metode interpretasi atau metode penafsiran. Dalam hal ini penulis memakai metode Interpretasi Teologis dan atau dinamakan juga interpretasi sosiologis, juga penafsiran secara geografis, sistematis, otentik, dan restriktif. Data dianilis dengan cara Kualitatif Yuridis.
Berdasarkan hasil penelitian merupakan suatu hal yang riskan (bahaya), apabila perkawinan telah dilakukan atau dilangsungkan melalui media telekomunikasi (telepon atau teleconference), tetapi dianggap tidak sah secara hukum positif disebabkan ketiadaan bukti yang mendukung telah dilangsungkannya perkawinan tersebut. Dikatakan riskan karena perkawinan tidak saja hanya dilakukan secara agama tetapi harus pula sah menurut hukum positif. Oleh sebab itulah perlu kiranya suatu bukti berupa surat nikah (akta nikah) yang dapat mendukung sahnya perkawinan yang telah dilakukan, sehingga dapat menjamin kepastian hukum terhadap keduanya, sehingga akibat hukum yang ditimbulkannya dapat terlindungi. Perkawinan melalui media telekomunikasi bisa dianggap tidak sah menurut hukum positif karena di dalam Undang-undang Perkawinan tidak diatur secara jelas dan tertulis mengenai pelaksanaan ijab kabul dari dua tempat berbeda (tidak dalam satu majelis). Perkawinan melalui pemanfaatan media telekomunikasi merupakan perkawinan yang sah. Sepanjang semua syarat formil dan materiil perkawinan yang diatur di dalam Undang-undang Perkawinan telah terpenuhi dan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam perundang-undangan perkawinan (yang mengembalikan keabsahan perkawinan pada ketentuan hukum agama) yang bisa diartikan bila telah dipenuhi persyaratan secara agama, maka sah pulalah di mata undang-undang.

ABSTRACT

JUDICIAL ASPECT REGARDING TELECONFERENCE MARRIAGE IN RELATION TO THE 1974 LAW NO 1 CONCERNING MARRIAGE

            Normally, according to the tradition or custom of the Indonesian people marriage is done in one institution. However, with the development of the technology, especially communication technology, an interesting thing has been created in the recent Indonesian society. It is about a marriage utilizing communication technology especially teleconference media. The interesting phenomenon concerning the utilizing of teleconference media in a marriage has caused new study in relation to legalization of a marriage which is done in far distance. Based on that situation, therefore, problem can be identified on how the arrangement and the procedure of a marriage done through teleconference media in relation to the regulation and what kind of obstacles which can appear from a marriage done through teleconference media.
            The main approaching method which has been done is the normative judicial research method in the form of bibliography assessment, a research which emphasizes on the legal science. The research tries to observe the legal norms which are valid in society and as the support for the research method was done normatively. The research measurement used is interpretative method or interpretation method. The writer used the theological interpretation method and or it is called the sociological interpretation, also geographical, systematical, authentic, and restrictive interpretation. Analytical data used the judicial qualitative method.
            According to the research result, it is such a risk thing for the marriage done through communication media (telephone or teleconference) if it is considered illegal by the law/regulation due to the lack of proof which can be support the occurrence of the marriage. It is said to be risky because the marriage has to be legal according not only religion but also the regulation. Therefore, it is important to have a proof such as a wedding certificate which can support the legalization of the marriage that has been conducted, so it can guarantee the law assurance for both sides. Thus, the law implication resulted can be protected. The marriage using telecommunication media can consider be illegal according to the regulation because the marital law there is no clear rules or record about the implementation of consent from two different places (not in one place). The marriage through the utilizing of telecommunication media is a legal marriage as long as all the formal requirements marital material arranged in the marital law have been fulfilled and implemented accordance with the stipulation in the marital law (which returns the accordance with the stipulation of religious law) which can be inferred if all the requirements have been fulfilled religiously, therefore, it is also legal to the law/regulation/legislation.

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................................i
ABSTRAKSI................................................................................................................iv
ABSTRACT..................................................................................................................v
DAFTAR ISI................................................................................................................vi
BAB I.     PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Penelitian........................................................................9
B.     Identifikasi Masalah..............................................................................13
C.     Tujuan Penelitian...................................................................................14
D.    Kegunaan Penelitian..............................................................................14
E.     Kerangka Pemikiran..............................................................................15
F.      Metode Penelitian..................................................................................19
BAB II   TINJAUAN UMUM MENGENAI PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN PERKEMBANGANNYA
A. Perkawinan Menurut Undang-undang Hukum Positif.............................23
B.     Perkawinan Menurut Agama..................................................................45
C.     Perkawinan Melalui Wakil.................................................................... 54
D.    Telekomunikasi dan Perkembangannya.................................................63
BAB III PERKAWINAN YANG DILAKUKAN SECARA JARAK JAUH MELALUI MEDIA TELEPON DAN TELECONFERENCE
A.          Pengaruh Telekomunikasi Terhadap Perkawinan Di Indonesia...... 69
B.           Perkawinan Teleconference di Indonesia........................................ 76
BAB IV ASPEK-ASPEK YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN TELECONFERENCE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
A.          Pengaturan Perkawinan Yang Dilakukan Melalui Media Teleconference................................................................................. 84
B.           Prosedur Perkawinan Yang Dilakukan Melalui Media Teleconference Dikaitkan Dengan Peraturan Undang-Undang...... 95
C.           Kendala-kendala Yang Timbul Dalam Pelaksanaan Perkawinan Melalui Media Teleconference.......................................................102
BAB  V     PENUTUP
A.    Kesimpulan......................................................................................106
B.     Saran................................................................................................108
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................109










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Penelitian
Manusia merupakan mahluk yang paling sempurna diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, yang dikaruniai akal dan pikiran, kesempurnaan untuk berjalan serta kemampuan berkomunikasi dan berbicara yang membedakan manusia dengan mahluk lain yang ada di muka bumi ini.
Bertambahnya jumlah populasi manusia di muka bumi menyebabkan tersebarnya manusia ke berbagai tempat yang dipisahkan oleh jarak, sedangkan manusia itu sendiri merupakan mahluk sosial yang membutuhkan manusia lain di sekitarnya, yang dalam persepsi sosiologis diartikan sebagai mahluk yang tidak dapat hidup sendiri, oleh karena setiap manusia ( secara individual ) masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan serta membutuhkan individu lain, untuk dapat saling menutupi kekurangannya, sehingga timbul suatu motivasi agar sesama manusia itu dapat saling mencintai antar sesamanya tanpa mempermasalahkan perbedaan warna kulit, ras, etnis ataupun perbedaan fisik, dengan proporsi yang seimbang dalam arti adanya penyeimbangan antara cinta pada diri sendiri dengan cinta pada sesama manusia lain dengan membatasi penunjukan rasa cinta mereka.[1]
Rasa saling membutuhkan antar sesama manusia di dalam ajaran agama Islam, dilukiskan dalam surah Ar Ruum ayat : 21, yang memberi pengaturan bahwa setiap manusia itu diciptakan hidup berpasangan, guna melengkapi kekurangan dan membagi kelebihan yang dimiliki oleh masing-masing individu. Firman Allah SWT tersebut berbunyi, sebagai berikut :
“ Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Firman Allah SWT tersebut telah menggariskan takdir setiap individu pasti mendapatkan pasangan hidup masing-masing, akan tetapi tidak dengan jalan yang melanggar norma-norma yang ada di dalam masyarakat, baik itu norma agama, kesopanan, kesusilaan maupun norma hukum, melainkan dengan melangsungkan perkawinan sebagai suatu ibadah, seperti yang tercantum dalam surah An-Nur: 32, berbunyi[2] :
“ Dan kawinlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang orang yang layak dari hamba-hambamu yang laki-laki dan hamba-hambamu yang perempuan, jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Berkaitan dengan petunjuk yang ada dalam surah An-Nuur : 32 di atas, maka surah tersebut memberikan suatu himbauan bagi semua manusia pada umumnya dan umat Islam pada Khususnya, jika telah berkemampuan secara jasmani maupun rohani serta lahir maupun batin, untuk melangsungkan perkawinan sebagai jalan yang terbaik dalam membina suatu hubungan yang sah dari adanya pergaulan hidup antar manusia, yang semakin menunjukkan adanya kebebasan yang sebebas-bebasnya dalam pergaulan antara pria dan wanita, walaupun pada masyarakat Indonesia itu yang adat istiadat sangat menjunjung tinggi kesopanan dan kesusilaan dalam pergaulan hidup. Pengaruh globalisasi dan keterbukaan informasi yang mengakibatkan masuknya nilai-nilai budaya barat (yang sifatnya lebih objektif dengan penekanan kepada masalah rasio, berbeda dengan budaya timur yang sangat menjunjung perasaan atau intuisi yang lebih menekankan inti kepribadian pada hati)[3], ke dalam beberapa sendi kehidupan masyarakat Indonesia yang sedikit demi sedikit mengubah pola tatanan ketimuran mengenai pentingnya makna dari suatu perkawinan.
Perkawinan, menurut pandangan masyarakat adat di Indonesia, merupakan tahapan akhir atau stage along the life circle dalam rangkaian hidup seorang manusia dan bersifat sangat sakral, sehingga dalam pelaksanannnya harus dilalui dengan tahapan-tahapan upacara pelepasan status atau sering disebut Rites de Passage, hal ini tidak lain karena hakekat perkawinan sebagai penyatuan dua keluarga besar, yang bertujuan untuk[4] :
1.                  melangsungkan hidup kelompoknya secara tertib – teratur ;
2.                  melahirkan generasi baru sebagai pelanjut garis hidup kelompoknya.
3.                  meneruskan garis keluarga tertentu yang termasuk dalam persekutuan tersebut.
Banyaknya tata cara dan atau aturan yang harus dilalui untuk mencapai sahnya suatu perkawinan, menimbulkan pemikiran untuk menyederhanakan dan membuat praktis. Keinginan kuat penyederhanaan sahnya perkawinan ini semakin terwujud, dengan adanya perubahan sahnya perkawinan secara adat menjadi secara agama. Sahnya suatu perkawinan secara agama semakin diperkuat dengan keluarnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, terutama Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut :
“ Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UU perkawinan) ini, maka suatu perkawinan itu tidak akan ada, jika dilakukan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah dilakukan perkawinan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), segera dilanjutkan dengan pencatatan perkawinan tidak hanya sebagai suatu bentuk tata tertib administrasi, akan tetapi adanya pencatatan perkawinan ini membuktikan telah dilaksanakan atau belum perbuatan hukum perkawinan yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut di atas. Oleh karena itulah, pencatatan perkawinan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU perkawinan ini, sangat penting kedudukannya dalam hal terjadinya akibat hukum dari adanya perbuatan hukum perkawinan tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) tersebut, maka timbul suatu hal yang menarik dalam masyarakat mengenai perkawinan dengan memanfaatkan teknologi telekomunikasi khususnya media teleconference, suatu hal yang dulu dirasakan tidak mungkin terjadi, akan tetapi pada saat ini telah dapat dilakukan. Hal ini tidak terlepas dari semakin canggih dan berkembangnya sarana teknologi telekomunikasi.
Fenomena menarik berkaitan dengan pemanfaatan media teleconference dalam suatu perkawinan menimbulkan suatu kajian baru berkaitan dengan sah atau tidaknya perkawinan yang dilangsungkan secara jarak jauh, yang mendorong penulis melakukan penelitian mengenai : Aspek-Aspek Yuridis Terhadap Perkawinan Teleconference Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, sebagai suatu terobosan baru yang akan berkembang di masa yang akan datang.

B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan pada latar belakang penelitian tersebut maka dapat di identifikasikan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah pengaturan perkawinan yang dilakukan melalui media teleconference.
2.   Bagaimanakah prosedur perkawinan yang dilakukan melalui media teleconference kaitannya dengan peraturan perundang-undangan.
3.   Kendala-kendala apa yang timbul dalam pelaksanaan perkawinan melalui media teleconference.

C. Maksud dan Tujuan Penelitian
Untuk memperoleh gambaran yang sesungguhnya tentang bagaimana Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur tentang perkawinan teleconference. Adapun tujuan dapat dirinci sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui sejauh mana Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengatur tentang perkawinan khususnya mengenai perkawinan melalui media teleconference.
2.   Untuk mengetahui prosedur perkawinan yang dilakukan dengan memanfaatkan media teleconference secara hukum.
3.   Untuk mengetahui kendala-kendala yang timbul dan bagaimana solusinya dalam menangani kendala-kendala tersebut.

D. Kegunaan Penelitian
      Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kegunaan dan manfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan, baik secara :
1.                        Teoritis
Yaitu dalam rangka pengembangan llmu Hukum Perdata pada umumnya dan Hukum Perkawinan pada khususnya
2.                        Praktis
a.                   Memberikan suatu masukan bagi instansi yang terkait dalam bidang perkawinan dan juga masyarakat.
b.                  Memberikan suatu alternatif atau terobosan baru dalam pelaksanaan proses perkawinan melalui media perantara.
c.                   Penelitian ini dapat berguna untuk bahan rujukan atau acuan untuk penelitian yang diadakan berikutnya.

E. Kerangka Pemikiran
Berdasarkan penelitian yang berkaitan dengan adanya perkawinan melalui pemanfaatan media teleconference, berlandaskan pada teori atau pemikiran yang timbul dari Pasal 2 UU Perkawinan, pada ayat (1) dan (2) yang berbunyi :
“(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu
 (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Selain kedua pasal di atas, landasan pemikiran lainnya adalah Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975[5], khususnya pada ayat (3), yang berbunyi:
“ Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi”
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan serta Pasal 10 ayat (3) PP No. 9/1975 tersebut, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan dan tatacara perkawinan tidak menentukan dengan cara bagaimanakah perkawinan itu harus dilangsungkan, karena tidak adanya ketentuan mengenai cara berlangsungnya suatu proses perkawinan, maka akan dapat dimunculkan dua penafsiran, yaitu apakah perkawinan harus dilangsungkan dengan mempertemukan kedua mempelai atau sebaliknya, bahwa proses perkawinan dapat dilangsungkan tanpa perlu kedua mempelai bertemu langsung.
Untuk menjawab dua penafsiran di atas, jika mengacu pada ketentuan pasal tersebut, hanya akan mendapat jawaban yang sama. Hal ini tidak lain, karena Pasal 2 ayat (1) yang menentukan sahnya perkawinan hanya memberikan arahan bahwa sahnya perkawinan itu kembali pada ketentuan hukum agama dan kepercayaannya yang dianut oleh ara pihak yang bersangkutan, sedangkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) hanya merupakan ketentuan mengenai ketertiban administrasi saja. Begitu pula halnya Pasal 10 ayat (3) PP No. 9/1975 hanya menyatakan tatacara perkawinan dilangsungkan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi. Dengan demikian, karena masalah sahnya perkawinan itu kembali pada hukum agama, dapat dilihat pada setiap agama yang ada di Indonesia, memberikan persyaratan berupa adanya[6] :
1.            Calon mempelai pria dan wanita ;
2.            Wali nikah ;
3.            Saksi ;
4.            Ijab-kabul (dalam agama Islam) atau ucapan janji setia (dalam Nasrani sebagai contoh agama diluar Islam) ;
5.            Mahar.
Keharusan mengenai ijab-kabul atau ucapan janji setia secara berkesinambungan yang kemudian menimbulkan penafsiran, bahwa proses perkawinan harus dilangsungkan dalam satu majelis atau satu tempat yang tidak terpisah oleh jarak. Namun jika dilakukan penafsiran terbalik, maka proses perkawinan yang dilakukan dengan jarak atau di sela oleh suatu perantara tetaplah memenuhi keempat keharusan tersebut di atas, hanya saja tidak dilakukan di satu majelis.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka dapat diketahui bahwa fungsi hukum adalah melindungi kepentingan manusia, sehingga dengan demikian penemuan hukum yang mengacu kepada kepentingan pencari keadilan lebih diutamakan.
Namun demikian Undang-undang tidak mengatur perkawinan dengan tata cara melalui media teleconference, oleh karena itu terdapat kekosongan hukum. Dalam hal kekosongan hukum yang demikian Mahkamah Agung berpendapat :
“ Bahwa tidaklah dapat dibenarkan kalau karena kekosongan hukum maka kenyataan dan kebutuhan sosial seperti tersebut diatas dibiarkan tidak terpecahkan secara hukum, karena membiarkan masalah tersebut berlarut-larut pasti akan menimbulkan dampak-dampak negatif di segi kehidupan bermasyarakat maupun beragama yang berupa penyelundupan-penyelundupan nilai-nilai sosial maupun agama dan atau hukum positif, maka Mahkamah Agung berpendapat haruslah dapat ditemukan dan ditentukan hukumnya”.

Oleh karena itu, menurut  Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshary AZ, bahwa :[7]
1.            Harus tetap dan wajib memenuhi syarat-syarat perkawinan yang telah ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku, sehingga segala hal yang berkaitan dengan data-data diri para pihak yang bersangkutan dapat diketahui secara jelas ;
2.            Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah di antara kedua pihak, baik keluarga maupun mempelai, benar-benar saling mengenal sebelumnya, sehingga ijab-kabul yang dilaksanakan pada tempat yang berbeda tetap seperti dalam satu majelis, artinya situasi saling mengenal sebelumnya berguna untuk menghindari terjadinya penipuan ;
3.            Dilaksanakannya perkawinan jarak jauh ini haruslah disebabkan adanya penghalang untuk dilangsungkannya perkawinan dalam satu majelis.

F. Metode Penelitian
Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian sebagai berikut:
    1.  Spesifikasi Penelitian
Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis fakta-fakta apa adanya sesuai dengan persoalan yang menjadi objek kajian penelitian[8].
2.   Metode Pendekatan
Metode Pendekatan utama yang dilakukan adalah metode penelitian secara Yuridis Normatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan sumber data sekunder yang berupa penilaian kepustakaan[9], penelitian yang menekankan pada ilmu hukum, berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat[10] dan sebagai penunjang dilakukan metode penelitian secara Normatif[11].
3.   Jenis Penelitian
Berkenaan dengan pendekatan yuridis normatif yang digunakan, maka penelitian dilakukan melalui dua jenis penelitian :
a.  Penelitian Kepustakaan
     Hal ini dimaksud untuk mendapat data sekunder, yaitu :
1).  Bahan-bahan hukum primer, berupa Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2).  Bahan-bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisa dan memahami bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder ini berupa Peraturan Presiden, dan sumber pendukung lainnya.
3).  Bahan-bahan tersier, yaitu bahan-bahan yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, berupa kamus hukum, kamus bahasa inggris, kamus bahasa Indonesia, surat kabar, internet.
              

b.   Alat Penelitian
Alat penelitian yang dimaksud adalah dalam hal peraturan perundang-undangan tidak jelas, maka dipakailah metode interpretasi atau metode penafsiran. Dalam hal ini penulis memakai metode Interpretasi Teologis dan atau dinamakan juga interpretasi sosiologis, metode ini dipakai apabila ketentuan undang-undang yang sudah usang digunakan sebagai sarana untuk memecahkan atau menyelesaikan sengketa yang terjadi sekarang, metode ini baru digunakan apabila kata-kata dalam undang-undang dapat ditafsirkan dengan pelbagai cara[12].

4.     Analisis Data
Dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum primer ( Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ) dan penelitian terhadap bahan-bahan hukum sekunder ( buku, majalah, makalah, surat kabar ).

5.      Metode Analisis Data
Dilakukan secara Normatif Kualitatif yaitu menganalisa masalah dari data-data yang telah dikumpulkan yang berkenaan dengan masalah yang sedang dibahas, lalu disusun permasalahannya dan selanjutnya dianalisa, apakah undang-undang sudah benar-benar dilaksanakan oleh penegak hukum.

6.            Lokasi  Penelitian
Guna menyelesaikan skripsi ini penulis melakukan penelitian-penelitian sebagai berikut :
a.       Perpustakaan.
b.      Selain itu pun penulis juga melakukan penelitian dengan browsing internet.


















BAB II
TINJAUAN UMUM MENGENAI PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN PERKEMBANGANNYA

A.    Perkawinan Menurut Undang-undang Hukum Positif
1.      Pengertian Perkawinan
Perkawinan merupakan hal yang penting dalam kaitannya dengan dasar pembentukan keluarga yang sejahtera dan merupakan lembaga yang akan menjamin halalnya pergaulan antara seorang pria dan wanita menjadi pasangan suami dan istri, karena dapat melampiaskan seluruh rasa cinta dengan media yang sah.[13]
Oleh karena pentingnya kedudukan perkawinan itu, maka pada saat terbentuk dan diundangkannya undang-undang perkawinan yang bersifat nasional yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 1974. Memasukkan pengertian perkawinan pada Bab I Pasal 1, yang berbunyi :
“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

Berdasarkan pada pengertian perkawinan tersebut, maka perkawinan itu mengandung unsur-unsur, yaitu :
a.       Adanya landasan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam membentuk sebuah keluarga ;
b.      Adanya suatu ikatan, baik lahir maupun batin ;
c.       Adanya subjek pelaku, yaitu antara seorang pria dan wanita ;
d.      Adanya tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, guna mewujudkan suatu keluarga.
Unsur-unsur yang terdapat dalam pengertian perkawinan tersebut dapat dilihat dari 3 segi pandangan, yaitu[14] :
1). Segi agama, bahwa perkawinan itu merupakan lembaga yang suci, karena adanya “ikatan batiniah” antara seorang pria dan wanita untuk membentuk suatu keluarga;
2). Segi hukum, bahwa perkawinan itu merupakan suatu perjanjian atau merupakan “ikatan lahir” yang terjadinya hubungan hukum atau formil nyata bagi yang mengikatkan dirinya ataupun bagi orang lain;
3). Segi sosial, bahwa dengan adanya perkawinan akan lebih mendapat kedudukan yang dihargai oleh masyarakat daripada yang belum melangsungkan perkawinan.
Pengertian perkawinan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, telah memberikan suatu ketentuan yang bersifat nasional. Dalam kaitannya menyaring pelbagai persepsi yang selama ini berkembang dalam membuat pengertian perkawinan yang timbul dari pluralisme hukum dalam masyarakat Indonesia yang berkaitan dengan masalah hukum keluarga, khususnya dalam hukum perkawinan. Pengertian perkawinan yang dimaksud adalah menurut :
a.             Hukum Adat
Erat kaitannya dengan corak konkrit, kontan dan komunalnya bahwa perkawinan [15] adalah mempersatukan anggota warganya yaitu antara seorang pria dan seorang wanita sebagai sarana untuk melangsungkan hidup kelompoknya secara tertib, sarana untuk melahirkan generasi baru sebagai pelanjut garis hidup kelompoknya dan juga sarana untuk meneruskan garis keluarga dari suatu persekutuan.
b.            Hukum positif
Perkawinan adalah merupakan suatu hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal, yang diakui oleh negara (pendapat Scholten dalam menterjemahkan pengertian menurut BW). [16]
Walaupun terdapat perbedaan, akan tetapi semuanya memuat materi yang sama dalam suatu pengertian perkawinan. Materi muatan yang mengandung kesamaan tersebut adalah dalam hal :
1.      Subjeknya harus antara pria dan wanita,
2.      Timbulnya suatu ikatan,
3.      Dalam proses pengikatannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku dalam setiap sistem hukum tersebut, sehingga terdapat suatu pengakuan atas ikatan yang timbul.
Dengan demikian terlihat secara jelas bahwa kesamaan yang terdapat dalam memberikan pengertian perkawinan itu telah pula diresepsi oleh undang-undang perkawinan nasional yang diberlakukan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

2.      Tujuan Perkawinan
Sehubungan dengan bunyi ketentuan Pasal 1 UU Perkawinan dapat dilihat bahwa tujuan perkawinan adalah untuk :
“...membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Berdasarkan ketentuan di atas, maka tujuan perkawinan yang dimaksudkan dalam Pasal 1 UU Perkawinan tersebut, meliputi beberapa aspek yang dikehendaki, yaitu :
a.       Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak, sehingga kehadiran anak itu menimbulkan hubungan-hubungan hukum dengan ayah maupun dengan ibu.
b.      Untuk menempatkan kedudukan yang seimbang antara suami dan istri dalam membentuk suatu rumah tangga, untuk itulah antara suami dan istri perlu dan harus saling membantu dan melengkapi dengan maksud agar kedua belah pihak dapat membantu dan mencapai kesejahteraan baik spirituil maupun materil.
c.       Oleh karena bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka tujuan lain yang dikehendaki adalah perkawinan yang berlangsung seumur hidup dengan menghindari sebesar mungkin terjadinya perceraian dan mempersulit terjadinya suatu perceraian.

3.      Sahnya Perkawinan
UU perkawinan, yang memuat mengenai sahnya perkawinan secara materiil dalam pasal 2 ayat (1) dan secara formil dalam pasal 2 ayat (2), maka secara nasional mengenai sahnya perkawinan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menurut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sebagai sayarat materil suatu perkawinan, menentukan bahwa :
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan kepercayaannya itu”

Dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam UU Perkawinan. Setelah perkawinan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), maka untuk selanjutnya dilaksanakan pencatatan perkawinan sebagai syarat formil, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi :
“Tiap-tiap Perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Diberlakukannya undang-undang perkawinan yang bersifat nasional ini, secara perlahan telah berpengaruh dalam hal proses perkawinan. Serta membatasi berlakunya ketentuan hukum adat menyangkut perkawinan, apabila ada yang bertentangan dengan ketentuan hukum agama dan ketentuan perundang-undangan dalam bidang hukum agama. Oleh sebab itulah, hukum adat yang biasanya berpengaruh dalam pelaksanaan proses perkawinan, semakin banyak ditinggalkan. Kesulitan dalam pelaksanaan perkawinan menurut adat, serta besarnya pengaruh hukum agama, baik Islam, Nasrani (Katholik maupun Protestan), ataupun Hindu dan Buddha, yang kemudian diserap oleh undang-undang perkawinan memperbesar pergeseran pelaksanaan proses perkawinan. Walaupun dalam kenyataannya tidak mutlak hukum adat ditinggalkan, karena hukum adat sifatnya fleksibel dan plastis sehingga mampu untuk menerima intervensi dari hukum agama dan menyerap hukum agama tersebut (khususnya hukum agama Islam yang telah lama diserap oleh hukum adat dalam kaitannya dengan perkawinan, sehingga sahnya perkawinan dan syarat perkawinan menurut hukum agama juga telah diresepsi oleh hukum adat). Adanya resepsi hukum adat dalam ke dalam hukum agama (Islam) tidak menimbulkan perubahan yang besar atau drastis bagi seorang pemeluk agama Islam yang juga memegang teguh hukum adatnya. Hal ini berbeda dengan orang-orang yang memberlakukan KUHPerdata terhadap dirinya.[17]
Berdasarkan pada kenyataan sosial seperti yang telah diuraikan di atas. Maka seperti yang dikemukanan Achmad Ichsan, bahwa perlu kiranya pengkajian ulang terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Oleh karena masih berkembangnya pendapat perkawinan itu tidak hanya urusan duniawi tetapi juga masalah Tuhan. Hal ini dapat terlihat dengan adanya perkawinan gereja (kerkelijk huwelijk) yang merupakan salah satu contoh perkawinan secara agama yang tidak dilampirkan di Pencatatan Sipil (Burgerlijk Stand) sehingga perkawinan tersebut sah menurut agama, tetapi tidak sah menurut undang-undang terutama pada Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan.[18]
Untuk itulah, guna menghindari timbulnya persepsi yang berbeda seperti contoh yang dikemukakan di atas. Diusahakan adanya Hukum Negara yang ditetapkan oleh pihak yang berwajib dengan syarat harus sinkron dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sesuai dengan penjelasan Pasal 1 UU Perkawinan :
“Bahwa sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, di mana sila yang pertama ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan Agama/kerokhanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi juga unsur bathin/rokhani juga mempunyai peranan yang penting membentuk keluarga yang bahagia rapat hubungan dengan keturunan, yang pula merupakan tujuan perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orangtua.”

Juga seperti yang tercantum dalam butir ketiga dari penjelasan umum UU Perkawinan, yang berbunyi :
“Sesuai dengan landasan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka Undang-undang ini di satu pihak harus dapat mewujudkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan di lain pihak harus dapat pula menampung segala kenyataan yang hidup dalam masyarakat dewasa ini. Undang-undang Perkawinan ini telah menampung di dalamnya unsur-unsur dan ketentuan-ketentuan Hukum Agamanya dan Kepercayaannya itu dari yang bersangkutan.”

Terlepas dari adanya kelemahan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan seperti yang telah diuraikan di atas. Maka sudah menjadi ketentuan yang pasti, bahwa sahnya suatu perkawinan harus dijalankan dengan agama masing-masing dan kepercayaannya itu. Dalam hal ini terlihat bahwa hukum negara, yaitu UU Perkawinan telah melakukan suatu bentuk sinkronisasi terhadap hukum agama yang berlaku di masyarakat. Atau dengan kata lain, menyerahkan sepenuhnya persyaratan yang timbul atau yang datangnya dari hukum agama dan kepercayaannya selama tidak bertentangan dengan hukum negara yang ada. Misalnya bagi penganut agama islam, untuk melangsungkan suatu pernikahan harus memenuhi rukun dan syarat nikah sesuai dengan yang ditentukan dalam agama Islam. Begitu pula untuk pemeluk agama lainnya, apabila segala persyaratan yang timbul dari hukum agama masing-masing terpenuhi, maka hukum negara akan menguatkan atau mengukuhkan perkawinan itu dengan mencatatkan perkawinan tersebut. Sesuai yang tercantum pada Pasal 2 PP No.9 Tahun 1975, yaitu pada Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi yang beragama di luar agama Islam, sebagai suatu syarat administrasi guna mengadakan suatu tertib administrasi bagi setiap perkawinan yang dilangsungkan.
Berdasarkan uraian di atas, maka PP No.9 Tahun 1975, menentukan dalam suatu hukum perkawinan ;[19]
a.       Bagi orang Indonesia asli, Tionghoa, Timur Asing bukan Tionghoa dan Eropa yang beragama Islam :
1.      Berlaku Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
2.      Sahnya dan syarat perkawinan serta larangan perkawinan sesuai dengan hukum agama Islam.
3.      Hal-hal yang tidak diatur di dalam nomor (1) dan (2), maka bagi orang Indonesia asli diberlakukan hukum agama Islam yang diresipir dalam hukum adat, bagi Tionghoa berlaku KUHPerdata dengan sedikit perubahannya, bagi Timur Asing bukan Tionghoa berlaku hukum Adatnya masing-masing dan bagi Eropa berlaku KUHPerdata.
b.      Bagi orang Indonesia asli, Tionghoa, Timur Asing bukan Tionghoa dan Eropa yang beragama Nasrani (Katholik dan Protestan) :
1.      Berlaku Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
2.      Sahnya dan syarat perkawinan serta larangan perkawinan sesuai dengan hukum agama Nasrani (Katholik dan Protestan).
3.      Hal-hal yang tidak diatur di dalam nomor (1) dan (2), maka bagi orang Indonesia asli HOCI, bagi Tionghoa berlaku KUHPerdata dengan sedikit perubahannya, bagi Timur Asing bukan Tionghoa berlaku hukum Adatnya masing-masing dan bagi Eropa berlaku KUHPerdata.
c.       Bagi orang Indonesia asli, Tionghoa, Timur Asing bukan Tionghoa dan Eropa yang beragama Hindu maupun Budha
1.      Berlaku Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
2.      Sahnya dan syarat perkawinan serta larangan perkawinan sesuai dengan agama Hindu maupun Budha.
3.      Hal-hal yang tidak diatur di dalam nomor (1) dan (2), maka bagi orang Indonesia asli diberlakukan hukum adat, bagi Tionghoa berlaku KUHPerdata dengan sedikit perubahannya, bagi Timur Asing bukan Tionghoa berlaku hukum Adatnya masing-masing dan bagi Eropa berlaku KUHPerdata.
Sahnya suatu perkawinan yang berdasarkan hukum agama, tidak akan menimbulkan masalah jika kedua mempelai memiliki agama yang sama. Akan tetapi akan timbul masalah jika terdapat perbedaan agama. Untuk mengatasi permasalahan ini, maka Mahkamah Agung memberi kemungkinan, yaitu [20] adanya musyawarah antara suami dan istri untuk memilih hukum agama yang diberlakukan, sesuai dengan prinsip keseimbangan yang dianut dalam UU Perkawinan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut UU Perkawinan, suatu perkawinan dianggap sah :[21]
1.            Diselenggarakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, artinya perkawinan yang dilaksanakan menurut tata tertib aturan salah satu agama, agama calon suami atau calon istri, bukan perkawinan yang dilaksanakan oleh setiap agama yang dianut kedua calon suami istri dan atau keluarganya[22] ;
2.            Dilaksanakan menurut tata tertib yang ditentukan oleh hukum masing-masing agama dan kepercayaan ;
3.            Dicatatkan menurut perundang-undangan, dengan dihadiri oleh pegawai pencatat nikah dari KCS bagi orang non-muslim pribumi maupun keturunan dan KUA bagi muslim baik pribumi maupun keturunan.
4.      Syarat Perkawinan
Suatu perkawinan yang sah, selain memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan 2 ayat (2), maka harus pula memenuhi syarat-syarat perkawinan, baik materil maupun formil, yang ditentukan oleh undang-undang. Syarat-syarat perkawinan yang dimaksud adalah terdiri dari :
a.       Syarat Materil (Menurut UU Perkawinan)
1.      Perkawinan harus dengan persetujuan kedua mempelai (Pasal 6 ayat (1)) guna menghindari terjadinya pemaksaan perkawinan ;
2.      Bagi seorang pria telah diizinkan melakukan perkawinan pada usia 19 tahun sedangkan wanita 16 tahun (Pasal 7 ayat (1)), kecuali jika terdapat penyimpangan dapat dimintakan dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk (Pasal 7 ayat (2)). Bagi yang berusia belum mencapai 21 tahun, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1), harus mendapat izin dari kedua orangtua (kecuali kalau salah seorang telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendak, maka dapat diwakilkan oleh orangtua yang masih ada) atau wali (jika kedua orang tua sudah tidak ada).
3.      Ketiadaan halangan perkawinan sesuai dengan ketentuan Pasal 8, yaitu karena hubungan darah yang sangat dekat, hubungan semenda, hubungan susuan, hubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri (dalam hal poligami), hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku terdapat suatu larangan.
4.      Seseorang yang masih terikat perkawinan dengan orang lain, tidak dapat kawin lagi kecuali karena izin Pengadilan, sesuai Pasal 9.
5.      Suami istri yang melakukan cerai untuk kedua kalinya, maka tidak boleh ada perkawinan lagi sepanjang tidak ditentukan lain oleh hukum agama dan kepercayaannya, sesuai dengan Pasal 10.
6.      Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu, untuk dapat melangsungkan perkawinan baru, sesuai ketentuan Pasal 11.
b.      Syarat Formil
Syarat formil ini berkaitan dengan hal mengenai tatacara pelaksanaan perkawinan (Pasal 12 UU Perkawinan), yang diatur dalam Pasal 10 dan 11 PP. No 9/1975.

5.      Tatacara Perkawinan
Sejak diberlakukannya UU Perkawinan dan juga PP No. 9/1975, maka perkawinan diatur dengan kedua ketentuan di atas. Termasuk dalam hal yang berkaitan dengan tatacara perkawinan.
Tatacara perkawinan merupakan syarat formil dalam perkawinan. Dalam kaitannya dengan syarat formil dalam suatu perkawinan, maka UU Perkawinan maupun peraturan pelaksanaanya yaitu PP No. 9/1975, mengatur mengenai tatacara perkawinan. Dengan tujuan supaya perkawinan sah secara hukum.
Ketentuan mengenai tatacara perkawinan dicantumkan dalam Pasal 12 UU Perkawinan, yang berbunyi :
“Tata cara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri”

Sehubungan dengan ketentuan yang telah diberikan UU Perkawinan, maka ketentuan Pasal 12 UU Perkawinan, dilaksanakan melalui ketentuan PP. No. 9/1975, yang tercantum dalam Pasal 10, yang berbunyi :
(1).Perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak perkawinan oleh Pegawai Pencatat seperti yang dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini.
(2).Tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
(3).Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamnya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi

Kemudian pada Pasal 11 menyebutkan :
(1). Sesaat sesudah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan pasal 10 Peraturan Pemerintah ini, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2). Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakilinya.
(3). Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.



6.      Pencatatan Perkawinan
Pencatatan perkawinan dalam pelaksanaanya diatur dengan PP. No.9/1975 dan Peraturan Menteri Agama No.3 dan 4 Tahun 1975 bab II Pasal 2 ayat (1) PP No.9/1975. Mengenai Pencatatan Perkawinan dari mereka yang melangsungkannya menurut Agama Islam dilakukan oleh Pegawai Pencatat yang diangkat oleh menteri Agama atau oleh Pegawai yang ditunjuk olehnya, sesuai UU No. 32 Tahun 1954 tentang Nikah, Talak dan Rujuk.  Pencatatan perkawinan harus dilakukan oleh Pegawai Pencatat perkawinan dan juga setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah, karena apabila suatu perkawinan dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 6 Kompilasi Hukum Islam. Maka berkaitan dengan ketentuan undang-undang tersebut, Departemen Agama melaksanakan secara vertikal sampai dengan KUA pada tingkat Kecamatan dalam kegiatannya untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai Pencatat Perkawinan atau Pencatat Nikah, termasuk di dalam tugasnya adalah Pencatatan Talak, Cerai dan Rujuk.
Bagi yang melakukan perkawinan dengan cara-cara yang ditentukan oleh agama selain agama Islam, maka pencatatan perkawinannya dilakukan oleh Pegawai Pencatatan Perkawinan pada KCS.
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan, mengenai sahnya perkawinan dan pencatatan perkawinan. Terdapat 2 golongan sarjana hukum yang memberikan penafsiran, yaitu[23] :
a.       Golongan Pertama
Golongan ini lebih cenderung menafsirkan untuk memisahkan antara ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan.
Oleh karena itulah perkawinan adalah telah sah apabila perkawinan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum agama. Sedangkan pencatatan perkawinan itu hanyalah merupakan bagian dari tertib administrasi. Atau dengan kata lain suatu perkawinan yang tidak dicatatkan bukan merupakan suatu cacat atau menyebabkan perkawinan menjadi tidak sah.
b.      Golongan Kedua
Golongan ini cenderung memberikan penafsiran bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) tidak hanya dipandang dari segi yuridis semata, tetapi juga harus dipandang dari segi sosiologisnya.
Oleh karena itulah, menurut pendapat golongan kedua ini, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dipisahkan sedemikian rupa karena merupakan satu kesatuan.
Terlepas dari adanya perbedaan pendapat terhadap penafsiran Pasal 2 tersebut, maka perbedaan ini pada dasarnya dapat diambil jalan tengahnya dengan melihat dari sisi bahwa perkawinan itu merupakan suatu ikatan yang tentu saja akan menimbulkan akibat-akibat, seperti :
1.      Halalnya hubungan seksual antara seorang pria dan wanita sebagai suami dan istri ;
2.      Mahar (mas kawin) menjadi milik istri ;
3.      Timbulnya hak-hak dan kewajiban-kewajiban suami maupun istri ;
4.      Lahirnya anak-anak yang berstatus anak yang sah ;
5.      Kewajiban suami dan istri untuk memelihara dan mendidik anak;
6.      Hak bapak menjadi wali nikah bagi anak perempuannya ;
7.      Hak saling mewarisi antara suami, istri maupun anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah tersebut ;
8.      Hak menjadi wali pengawas terhadap harta maupun anak-anak (kecuali hak tersebut dicabut oleh Pengadilan), apabila salah seorang suami atau istri meninggal dunia.
Sehubungan dengan banyaknya timbul akibat hukum dari suatu perkawinan, maka perlu kiranya menjadi pertimbangan apabila perkawinan tersebut tidak dicatatkan. Banyak contoh buruk akibat tidak dicatatkannya perkawinan. Misalnya sebagai salah satu contoh kasus yang terjadi di Medan, mengenai hilangnya hak waris seorang anak dari perkawinan kedua, karena ketiadaan akta nikah dari perkawinan ibunya (sebagai istri kedua) dan ayahnya.
Mengingat kemungkinan timbul hal-hal yang tidak diinginkan seperti di atas, perlu kiranya untuk menghindari dilakukan perkawinan di bawah tangan atau perkawinan yang tidak dicatatkan yang selama ini banyak terjadi di masyarakat.
Pentingnya pencatatan perkawinan ini dapat pula dikaji kembali dengan mendasarkan pada ketentuan agama, dalam hal ini adalah agama Islam. Analogi dari pentingnya pencatatan perkawinan ini dapat ditemukan dari surah Al Baqarah : 282, yaitu tentang utang-piutang dan perjanjian dalam waktu yang lama dibutuhkan kesaksian 2 (dua) orang saksi laki-laki yang adil dan dituliskan dengan seorang penulis yang dipercayai. Kalimat “dituliskan” yang disebutkan dalam Surah Al Baqarah : 282 tersebut, telah menekankan pentingnya pencatatan dalam suatu utang piutang maupun perjanjianm disamping 2 saksi dan wali.
Berdasarkan pada surah Al Baqarah : 282 tersebut, dapat dilihat bahwa dalam suatu utang-piutang dan perjanjian yang terjadi dalam hitungan waktu saja, harus pula dicatatkan. Apalagi suatu perkawinan yang merupakan suatu perjanjian suci atau mitsaaghan ghaliizhan dan merupakan suatu perjanjian untuk waktu yang lama (abadi). Selain itu tidak lain bahwa fungsi dari adanya pencatatan perkawinan dalam suatu akta atau surat nikah adalah untuk mendapatkan kepastian hukum bagi generasi yang akan datang.
Sesuai ketentuan Bab II PP No.9/1975, rangkaian kegiatan pelaksanaan perkawinan sampai dengan pencatatan perkawinan itu, terdiri dari beberapa tahapan, yaitu :
a). Pemberitahuan Perkawinan
   Tahap ini merupakan tahapan pemberitahuan kehendak untuk menikah kepada Pegawai Pencatat di wilayah tempat berlangsungnya perkawinan, yang dilakukan 10 (sepuluh) hari sebelum perkawinan dilangsungkan. Namun jangka waktu 10 (sepuluh) hari ini dapat dikecualikan karena adanya alasan penting yang diberikan oleh camat atas nama Bupati Kepala Daerah (dalam praktik langsung, persetujuan Camat tidak sering digunakan, cukup dengan persetujuan Pegawai Pencatat bersangkutan).
Pemberitahuan ini dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis oleh calon mempelai, keluarga atau wakilnya, dengan memuat identitas dan keterangan-keterangan lainnya (misal ; calon mempelai yang sudah pernah menikah harus pula mencantumkan nama suami atau istri terdahulunya).
b). Pemeriksaan oleh Pegawai Pencatat
Tahapan ini merupakan tahapan pemeriksaan terhadap syarat-syarat perkawinan dan kemungkinan terjadinya halangan perkawinan. Selain itu dilakukan pemeriksaan terhadap kutipan akta lahir calon mempelai, identitas orangtua, izin tertulis dari pengadilan (apabila calon mempelai melakukan perkawinan poligami atau karena di bawah usia 21 tahun), surat kematian dari suami-istri terdahulu, izin Menhankam/Pangab apabila salah seorang mempelai atau keduanya anggota Angkatan Bersenjata, serta surat kuasa otentik atau di bawah tangan apabila terjadi perkawinan mewakilkan atau perkawinan yang tidak dihadiri oleh salah seorang calon mempelai.
c). Pengumuman Kehendak Nikah
   Pengumuman ini dilakukan setelah terpenuhi semua persyaratan serta tidak terdapat halangan terhadap perkawinan yang akan dilangsungkan.
Pengumuman kehendak nikah ini dilakukan dengan cara menempelkan surat pengumuman menurut formulir yang telah ditetapkan oleh Kantor Pencatatan Perkawinan yang kemudian ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum.
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 PP No.9/1975, maka Pengumuman ini disertai dengan identitas calon mempelai dan orangtua calon mempelai, serta hari, tanggal, jam dan tempat perkawinan yang akan dilangsungkan. Surat pengumuman ini tidak boleh diambil ataupun dirobek selama 10 (sepuluh) hari sejak ditempelkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 dan 9 PP No.9/1975 jo. Pasal 10 PMA No.3 Tahun 1975.
d). Pencatatan Perkawinan
Apabila semua prosedur diatas telah terpenuhi, maka pelaksanaan perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak diumumkan pengumuman kehendak nikah. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi pihak ketiga yang hendak mengajukan keberatan dan memohon untuk dilakukan pencegahan perkawinan, dengan catatan pencegahan yang hendak dilakukan harus terlebih dulu diberitahukan pada Pegawai Pencatat. Yang nantinya memberitahukan pada para calon mempelai dan kemudian dapat diajukan ke Pengadilan pada daerah hukum tempat dilangsungkannya perkawinan.
Sesaat setelah perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama yang dianut oleh calon mempelai dan keluarga, serta dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri dua (2) orang saksi. Maka dilakukan pencatatan perkawinan dengan menandatangani akta perkawinan yang telah ditetapkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, yang juga ditandatangani oleh saksi-saksi, wali nikah dan Pegawai Pencatatnya sendiri. Setelah selesainya keseluruhan penandatanganan, maka secara resmi pula perkawinan yang dilangsungkan tercatat.
Akta Perkawinan merupakan sebuah Daftar Besar, yang memuat identitas pada pihak yaitu mempelai (suami dan istri), wali nikah, orangtua mempelai (suami dan istri), saksi-saksi, wakil atau kuasa jika perkawinan dilakukan dengan seorang kuasa serta mencantumkan pula surat-surat yang diperlukan lainnya seperti izin kawin, izin dari Menhamkan/Pangab, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 PP No.9/1975. Akta perkawinan ini dibuat rangkap dua, yang akan dipegang oleh Kantor Pencatatan Perkawinan dan Pengadilan yang daerah hukumnya mewilayahi pula wilayah Kantor Pencatatan Perkawinan tersebut. Bagi suami dan istri sendiri, akan diberikan berupa salinan akta yang disebut buku nikah. Buku nikah hanya memuat catatan yang sifatnya penting, akan tetapi buku nikah ini juga mempunyai kekuatan pembuktian yang sifatnya otentik bagi para pihak yang bersangkutan, oleh karena dibuat oleh Pegawai Umun (Openbaar Ambtenaar).

B.     Perkawinan Menurut Agama
Sudah menjadi kodrat alam, bahwa dua orang manusia yang berlainan jenis kelamin, seorang perempuan dan seorang laki-laki, ada daya saling tertarik satu sama lain untuk hidup bersama. Pada umumnya, dapat dikatakan bahwa dahulu hal bersetubuh antara dua orang manusia tersebut merupakan faktor pendorong yang penting untuk hidup bersama tadi. Baik dengan keinginan mendapatkan anak turunannya, maupun hanya untuk memenuhi hawa nafsu belaka. Tetapi dengan adanya agama, maka tujuan hidup bersama tidak hanya sekedar memenuhi hawa nafsu belaka, tetapi sebagai salah satu ibadah juga.
Kekuatan atau keinginan untuk bersetubuh tidaklah selalu merupakan suatu syarat untuk hidup bersama. Ini terbukti dari kenyataan, bahwa diperbolehkan suatu perkawinan antara dua orang yang sudah sangat lanjut usianya, bahkan diperbolehkan pula suatu perkawinan yang dinamakan “in extremis” yaitu pada waktu salah satu pihak sudah hampir meninggal dunia.[24]
Hidup bersama di dalam masyarakat ini akan berakibat penting. Yang pertama adalah, dengan hidup bersama antara dua orang manusia berarti mereka menyendirikan diri dari anggota-angota lain dari masyarakat. Dan akibat yang lebih jauhnya adalah bahwa apabila kemudian ada anak-anak keturunan mereka, berarti merupakan atau membuat keluarganya sendiri.
Sehubungan dengan pentingnya akibat dari hidup bersama ini maka masyarakat membutuhkan suatu peraturan baginya. Yaitu mengenai syarat-syarat untuk peresmian hidup bersama secara tertulis, pada saat pelaksanaan hidup bersama, kelanjutan di dalam hidup bersama dan terhentinya hidup bersama tersebut atau biasa disebut dengan perceraian.
Dan peraturan hidup bersama inilah yang menimbulkan pengertian perkawinan. Yaitu suatu hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang memenuhi syarat-syarat yang termasuk dalam peraturan tersebut.
Kalau dipandang sepintas, maka suatu perkawinan merupakan suatu persetujuan belaka dalam kehidupan bermasyarakat antara seorang laki-laki dan perempuan, sama halnya seperti persetujuan jual beli, sewa menyewa dan lain sebagainya.
Tetapi berbeda dengan persetujuan biasa lainnya, yang dimana para pihak bebas untuk menentukan sendiri isi janji-janji persetujuannya sesuka hatinya, asal selama tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Sebaliknya dalam suatu perkawinan sudah ditentukan oleh hukum isi dari persetujuan antara suami dan istri itu.
Sehingga ketika dua manusia berlainan jenis telah berkata sepakat untuk melakukan perkawinan satu sama lain, berarti mereka saling berjanji akan taat pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing pihak selama dan sesudah hidup bersama itu berlangsung.
Akan tetapi tidak berarti bahwa sifat seluruhnya dari suatu perkawinan diatur dalam hukum perkawinan tersebut. Karena sebetulnya peraturan hukum perkawinan hanya meliputi pokok-pokok dari persoalan-persoalan yang timbul dalam hidup bersama yang dinamakan perkawinan itu.
Yang lebih penting daripada peraturan Hukum Perkawinan adalah praktek pelaksanaan suatu perkawinan di dalam suatu negara. Yang apabila praktek perkawinan itu dilakukan oleh sebagian dari masyarakat, maka patutlah dipikirkan apakah peraturan Hukum Perkawinan yang berlaku tetapi banyak dilanggar atau malah tidak ada aturannya perlu dipertahankan atau diubah atau ditambah atau bahkan dilenyapkan sama sekali agar tercipta keselarasan dalam hidup bermasyarakat.
Di atas telah dijelaskan bahwa akibat penting dari suatu perkawinan adalah adanya anak-anak keturunan dari sepasang manusia yang melangsungkan perkawinan, sehingga terbentuklah suatu keluarga. Maka Hukum Perkawinan tidak boleh tidak, tentu berhubungan erat dengan peraturan hukum kekeluargaan.
Di Indonesia tidak terdapat satu sifat kekeluargaan, melainkan dari berbagai daerah ada berbagai sifat kekeluargaan, yang dapat dimasukkan ke dalam tiga macam golongan, yaitu : [25]
1.      sifat kebapaan (patriarchaat, vaderrechtelijk),
2.      sifat keibuan (matriarchaat, moederrechtelijk),
3.      sifat kebapa ibuan (parenteel, ouderrechtelijk).
Oleh karena itu, maka sangatlah layak apabila dalam Hukum Perkawinan dan Hukum Kekeluargaan, pengaruh agama tampak sangat kuat dan terlihat. Karena patut diingat, bahwa ajaran-ajaran dari suatu agama adalah terutama mengenai kerohanian dan kepribadian seorang manusia dalam masyarakat. Sedang dari segala peraturan hukum, bagian perkawinan dan kekeluargaanlah yang paling membahas mengenai hubungan antar manusia yang paling mendekati pada kerohanian dan kepribadian.
Di Indonesia terdapat 5 agama yang diakui dan banyak dianut oleh masyarakatnya, yaitu Islam, Nasrani (Kristen Protestan dan Katholik), Hindu dan Buddha. Dan di setiap agama, perkawinan merupakan salah satu tujuan hidup manusia. Sehingga bisa dianggap di dalam Hukum Adat di Indonesia telah terdapat pelbagai bagian dari aturan-aturan agama Hindu, Islam, Nasrani dan Buddha.

1. Agama Hindu
Pengaruh dari agama Hindu terhadap isi dan perkembangan Hukum adat di Indonesia dimulai pada waktu tanah Indonesia didatangi oleh orang-orang bangsa India yang membawa agamanya, yaitu agama Hindu ke Indonesia. Sehingga di Indonesia ada dan berkembang beberapa kerajaan-kerajaan, yang raja dan rakyatnya menganut agama Hindu, yaitu kerajaan-kerajaan Sriwijaya, Mataram atau Kaling, Medang Kemulan, Doho atau Kadiri, Singosari dan Majapahit (abad ke 7 sampai permulaan abad ke 16).
Dalam hukum agama Hindu tentang perkawinan dan kekeluargaan berdasarkan sistem kebapaan. Yang corak utama dari sistem kebapaan ialah perkawinan dengan jujuran, di mana si calon mempelai wanita dibeli oleh keluarga calon mempelai pria dari keluarga mempelai wanita dengan sejumlah uang harga pembelian.
Corak yang lainnya adalah, di mana seorang suami bekerja untuk keluarga istrinya seolah-olah ia beli istrinya tidak dengan uang, melainkan dengan harga tenaga (loon-huwelijk).
Perkawinan sendiri menurut agama Hindu adalah suatu upaya guna memberikan kesempatan kepada leluhur untuk menjelma kembali dalam rangka memperbaiki karmanya. [26]

2. Agama Islam
Menurut buku-buku sejarah Indonesia, agama Islam mula-mula dibawa ke Indonesia oleh para pedagang-pedagang beragama Islam yang berasal dari India atau Malaka, dan berkembang di Indonesia sini pada permulaan abad ke 15, yaitu pada hampir runtuhnya kerajaan Majapahit. Sejak itu pulalah agama Islam merata ke seluruh kepulauan Indonesia, sehingga dapat dikatakan, bahwa pada waktu sekarang kurang lebih 80 persen dari penduduk Indonesia memeluk agama Islam. Sehingga di Indonesia terdapat adanya Peradilan Agama Islam di berbagai daerah.
Pengadilan Agama Islam hanya berkuasa :
b.      Mengadili perselisihan antara suami dan istri yang dua-duanya beragama Islam,
c.       Mengadili perkara-perkara perdata antara orang-orang Muslimin tentang perkawinan, talak, rujuk, dan penghentian perkawinan secara pasah, sekedar ditentukan campur tangan dari pengadilan Agama Islam.
d.      Menetapkan, bahwa suatu perkawinan adalah putus,
e.       Menyatakan bahwa dipenuhinya suatu syarat dari suatu penalakan bersyarat (taklik),
Ini semua dengan pengertian bahwa, kalau ada perkara-perkara semacam ini salah satu pihak harus ditentukan membayar sejumlah uang atau menyerahkan sesuatu barang kepada pihak lawan atau seorang ketiga, maka penentuan ini hanya dapat diadakan oleh Pengadilan Negeri, kecuali:
a.       jika ini mengenai pembayaran atau pengembalian mahr, yaitu sejumlah uang atau barang yang pada waktu permulaan perkawinan harus diberikan oleh suami kepada istri atau keluarga istri, dan
b.      jika ini mengenai pemberian nafkah oleh suami kepada istri.
Pada umumnya dapat dikatakan, bahwa pengadilan-pengadilan Agama Islam dalam mengambil putusan tentunya akan cenderung memperhatikan dan mempergunakan hukum agama Islam selaku dasar. Tetapi dapat diharapkan bahwa Pengadilan Agama dalam menafsirkan hukum agama Islam tidak melepaskan diri dari sifat-sifat khusus dari masyarakat Indonesia, yang mungkin sekali berlainan daripada masyarakat di tanah Arab, yang merupakan asal mula dari Hukum Islam.
Dan di dalam Hukum Islam, pada pelaksaan perkawinan bersifat kebapaan (patriarchaat), sedang kebanyakan dari daerah-daerah di Indonesia mengenal kekeluargaan yang bersifat ke ibu bapaan (parenteel, ouderrechtelijk) dan kekeluargaan di Minangkabau bersifat keibuan (matriarchaat).
Perkawinan menurut agama Islam sendiri adalah suatu proses akad atau ikatan lahir batin di antara seorang pria dan wanita. Yang menjamin halalnya pergaulan sebagai suami dan istri dan sahnya hidup berumah tangga. Dengan tujuan untuk membentuk keluarga sejahtera [27], serta atas dasar suatu kerelaan dan kesukaan kedua belah pihak dan dilakukan oleh wali pihak wanita menurut ketentuan-ketentuan yang sudah diatur oleh agama. [28]
           

3. Agama Nasrani (Kristen Protestan dan Katholik)
Pembawaan hukum agama Kristen ke Indonesia dilakukan oleh orang-orang Eropa, terutama orang-orang Belanda, yang mulai mendarat di sini pada penghabisan abad ke 16.
Berlainan daripada halnya dengan hukum agama Hindu dan hukum agama Islam, maka hukum agama kristen hanya meliputi beberapa sudut saja dari hidup kemasyarakatan. Seperti hal melakukan perkawinan secara Katholik dan tiada kemungkinan perceraian dalam perkawinan Katholik. Satu hal yang dianggap sebagai salah satu sendi dari agama Kristen adalah hal monogami, yaitu ketentuan bahwa seorang laki-laki tidak diperbolehkan mempunyai lebih dari seorang istri.
Dan menurut agama kristen/Nasrani[29] perkawinan adalah persekutuan hidup pria dan wanita yang monogam, yang diarahkan ke pembiakan sebagai tata ciptaan Tuhan, yang disucikan Kristus.

4. Agama Buddha
   Agama Buddha bagi bangsa Indonesia sebenarnya bukanlah agama baru. Ratusan Tahun yang silam agama ini pernah menjadi pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia tepatnya pada zaman kerajaan Sriwijaya, kerajaan Maratam Purba dan keprabuan Majapahit.
Candi Borobudur merupakan salah satu warisan kebudayaan bangsa yang amat kita
banggakan tidak lain cerminan dari kejayaan agama Buddha di jaman lampau.
Menurut agama Buddha perkawinan adalah perjodohan laki-laki dan perempuan menjadi suami istri. Walaupun di dalam agama Buddha tidak ditentukan secara tegas azas monogami yang dianut. Tetapi dengan berdasar kepada Anguttara Nikaya 11.57 seperti dikutip di atas, yaitu pernikahan yang dipuji oleh Sang Buddha adalah perkawinan antara seorang laki-laki yang baik (dewa) dengan seorang perempuan yang baik (dewi). Maka dapat disimpulkan bahwa azas perkawinan menurut agama Buddha adalah azas monogami, yaitu dalam suatu perkawinan seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.[30]

C.    Perkawinan Melalui Wakil
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan suatu perkawinan adalah sah, apabila dilakukan sesuai dengan hukum agamanya dan kepercayaannya masing-masing. Serta dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut telah dijelaskan, tidak ada suatu perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945, khususnya dalam Pasal 29. Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945, yang intinya telah menegaskan bahwa negara Indonesia memberikan kebebasan bagi rakyat untuk memeluk agama yang dikehendaki. Berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 tersebut, maka negara Indonesia menetapkan lima (5) agama yang diakui keberadaannya, yaitu Islam, Nasrani (Katholik dan Protestan), Hindu dan Buddha.
Beranjak dari ditetapkan dan diakuinya 5 agama tersebut, maka ketentuan mengenai keabsahan suatu perkawinan yang terdapat pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan adalah apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam, Nasrani Katholik maupun Protestan, Hindu dan Buddha.
Sehubungan dengan sahnya perkawinan menurut agama tersebut, maka setiap ketentuan yang timbulnya dan merupakan hal yang sah menurut hukum agama, maka sah pula hal/ketentuan tersebut menurut perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam undang-undang. Salah satu hal yang muncul dari ketentuan hukum agama yaitu yang berkaitan dengan adanya perkawinan “mewakilkan” atau perkawinan melalui wali.
Perkawinan “mewakilkan” terjadi apabila salah satu mempelai tidak dapat hadir pada saat proses perkawinan dilangsungkan. Ketidak hadiran inilah yang kemudian diwakilkan oleh seseorang atau sesuatu sesuai yang ditentukan sendiri oleh hukum agama, serta yang ditentukan oleh hukum negara dalam kaitannya dengan perkawinan “mewakilkan” melalui Pedoman No.1 Tentang Pelaksanaan Bab II, Bab III, dan Bab IV PP. No.9/1975  Bagi Mereka yang Dimaksud Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Perkawinan.
1.      Perkawinan “Mewakilkan” Menurut Hukum Agama
a.      Menurut Hukum Islam[31]
Sahnya suatu perkawinan menurut Hukum Islam adalah dengan diucapkannya ijab oleh wali perempuan dan kabul oleh calon suami pada saat yang sama dalam satu majelis yang disaksikan oleh 2 orang saksi. Perkataan ijab dan kabul harus jelas terdengar oleh kedua belah pihak dan saksi, serta diucapkan dalam waktu yang sama atau samen val van momentum artinya ijab kabul harus tidak berjarak waktu yang lama (menurut mazhab Syafe’i, Maliki dan Hambali). Sedangkan menurut mazhab Hanafi, ijab kabul boleh ada waktu antara, asalkan dilakukan dalam suatu majelis dan tidak terdapat halangan yang sifatnya merupakan adanya keingkaran dari salah satu pihak untuk melakukan perkawinan itu.
Sesuai dengan pendapat dari mazhab-mazhab tersebut, maka pada saat dilangsungkan proses perkawinan apabila salah satu mempelai tidak dapat hadir dapat digantikan atau “mewakilkan”. Keberadaan mempelai yang tidak hadir dengan orang lain (bukan benda) berdasarkan pada surat “Taukil” (surat mewakilkan) dari pihak mempelai yang tidak hadir tersebut tetap memenuhi ketentuan akad nikah yang harus dilakukan secara lisan (kecuali untuk orang tuna wicara/bisu). Oleh karena surat taukil tersebut akan dibacakan orang yang mewakilkan mempelai atas persetujuan mempelai yang tidak hadir dan disaksikan oleh para saksi. Penting dalam perkawinan melalui wakil ini adalah tetap terpenuhi rukun dan syarat yang lain yaitu adanya ijab kabul, saksi, wali dan serta mahar (khusus di Indonesia).
b.      Menurut Hukum Nasrani (Katholik dan Protestan)[32]
Sahnya perkawinan adalah pada saat perkawinan itu diteguhkan oleh Imam atau Pastur dengan mengucapkan janji bersatu. Selain itu persyaratan yang telah ditentukan harus pula terpenuhi, perkawinannya dilakukan di hadapan Pastur atau Imam dan dihadiri oleh dua orang saksi.
Oleh karena pada saat pengucapan perjanjian perkawinan (kedua mempelai secara bergantian mengucapkan janji nikah sambil meletakkan tangan kiri di atas kitab suci yang dipegang oleh Imam atau Pastur), harus dilakukan dihadapan Pastur atau Imam, maka dalam hukum Agama Nasrani tidak dikenal perkawinan “mewakilkan”.


c.       Menurut Hukum Hindu[33]
Sahnya perkawinan menurut Hukum Agama Hindu apabila dilaksanakan menurut Hukum Hindu dan dilakukan di hadapan Brahmana atau Pendeta yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan perkawinan. Oleh karena itulah setiap orang (calon mempelai) yang hendak melakukan perkawinan memakai Hukum Hindu, maka orang tersebut harus terlebih dahulu beragama Hindu. Untuk itu pula, mempelai yang melakukan perkawinan secara Hukum Hindu harus terlebih dulu disuddhikan.
Hukum Agama Hindu ini (terutama Hindu-Bali) mengenal perkawinan “mewakilkan”, jika salah satu mempelai tidak dapat hadir karena suatu keadaan atau kondisi tertentu yang mengakibatkan tidak dapat hadirnya mempelai. Misalnya salah satu mempelai (biasanya pria) sedang ikut perang (seperti yang dituturkan oleh seorang responden beragama Hindu yang mengalami sendiri perkawinan mewakilkan ini).
Seperti halnya dalam adat Jawa, maka dalam Hukum Agama Hindu ini, perkawinan tanpa kehadiran seorang mempelai ini dapat diwakilkan dengan benda-benda yang bernilai magis ataupun benda-benda keramat, seperti keris atau benda jenis lain.

d.      Menurut Hukum Buddha[34]
Seperti halnya hukum agama yang lain, maka sahnya suatu perkawinan menurut Hukum Agama Buddha juga harus berdasarkan ketentuan agama Buddha dan perkawinan dilakukan di hadapan Bikkhu atau Pendeta Buddha atau dapat pula dilakukan oleh ayah dari mempelai yang mengerti seluk beluk atau tatacara perkawinan menurut Agama Buddha.
Perkawinan menurut Hukum Agama Buddha ini juga tidak mengenal perkawinan “mewakilkan”. Oleh karena dalam suatu upacara perkawinan menurut Agama Buddha, setelah diucapkan perjanjian perkawinan (atau ijab-kabul dalam Agama Islam) di hadapan Bikkhu (apabila perkawinan dilangsungkan di Vihara atau Cetya) atau dihadapan ayah dari salah seorang mempelai (jika perkawinan dilangsungkan di rumah mempelai), maka dilanjutkan dengan upacara “sembahyang” yang dilakukan oleh kedua mempelai untuk mendapat restu dari Sang Budha atau Bodhisatwa.
Berkaitan dengan adanya upacara-upacara seperti di atas, yang harus diikuti oleh kedua mempelai, maka tidak dapat terjadi perkawinan “mewakilkan”.
Apabila terdapat suatu keadaan salah satu mempelai tidak dapat hadir pada saat akan dilangsungkan perkawinan, maka jalan keluar yang dapat ditempuh, menurut ketentuan Hukum Agama Buddha, adalah :
1.)          Membatalkan perkawinan yang akan dilangsungkan, atau;
2.)          Menunda Perkawinan samapai dengan keadaan yang memungkinkan untuk pelaksanaan perkawinan.

2.      Perkawinan “Mewakilkan” Menurut Hukum Negara
Menurut Pasal 6 huruf (e) Pedoman No. 1 yang telah disebutkan pada halaman sebelumnya, apabila terjadi perkawinan “mewakilkan”, maka mempelai yang tidak dapat hadir karena alasan penting, harus melampirkan surat kuasa otentik atau di bawah tangan serta yang disahkan oleh Pegawai Pencatat.
Alasan penting ketidakhadiran mempelai dapat terjadi antara lain karena mempelai sakit. Apabila ketidakhadiran mempelai karena keadaan sakit, maka mempelai atau keluarganya harus mencantumkan surat keterangan dari dokter yang langsung bertanggung jawab atas kesehatan mempelai. Surat keterangan dokter ini dapat dimintakan secara paksa oleh Pegawai Pencatat, apabila keluarga mempelai atau mempelai yang tidak dapat hadir tersebut tidak menyertakannya pada saat akan dilangsungkan perkawinan. Oleh karena keberadaan surat keterangan ini sangat penting untuk menentukan dapat dinyatakan sah atau tidaknya perkawinan yang dilangsungkan tanpa kehadiran salah satu mempelai.
Dalam hal perkawinan melalui media telekomunikasi, yang belum ada aturan khusus mengaturnya, maka hakim dalam mengambil keputusan dapat menggunakan undang-undang sebagai sarana untuk menemukan pemecahan peristiwa konkrit yang dapat diterima. Dapat diterima karena pemecahan yang ditemukan dapat menjadi pedoman bagi peristiwa konkrit serupa lainnya. Di sini hakim tidak berperan sebagai penafsir undang-undang, tetapi sebagai pencipta hukum[35].
Tidak seluruh hukum terdapat di dalam undang-undang. Di samping undang-undang masih terdapat sumber-sumber lain yang dapat digunakan oleh hakim untuk menemukan hukumnya. Hakim tidak hanya mengabdi pada fungsi kepastian hukum, tetapi mempunyai tugas sendiri dalam merealisasikan keadilan. Pengertian-pengertian yang umum, luas dan oleh karena itu menjadi kabur atau samar-samar seperti misalnya pengertian “itikad baik”, “ketertiban umum”, “kepentingan umum” yang digunakan oleh pembentuk undang-undang dalam peristiwa konkrit tiap kali masih harus diisi atau dilengkapi.
Putusan hakim tidak selalu dapat dijabarkan dari undang-undang, karena setiap peristiwa itu sifatnya khusus dan tidak benar kalau hakim selalu dapat menerapkan peraturan undang-undang yang umum sifatnya pada situasi konkrit. Hakim tidak hanya wajib menerapkan atau melaksanakan undang-undang, tetapi juga menghubungkan semua sifat-sifat yang khusus dari sengketa, yang diajukan kepadanya, dalam keputusannya.
Apabila penyelesaian  berdasarkan hukum tidak sesuai dengan penyelesaian menurut undang-undang, maka hakim berwenang dan wajib untuk menyimpang dari penyelesaian menurut undang-undang tidak mengakui undang-undang sebagai satu-satunya sumber huukm mengarah pada subyektivasi putusan hakim. Dengan demikian maka putusan hakim mengandung karya yang bersifat menciptakan. Pelaksanaan hukum bergeser ke arah penemuan hukum atau pembentukan hukum.
Penemuan hukum yang tidak secara ketat terikat pada undang-undang disebut penemuan hukum bebas. Bahwa hakim harus diberi kebebasan pada umumnya disepakati. Sebaliknya tidak dapat diterima kalau hakim diberi kebebasan, sehingga hakim dapat mengesampingkan undang-undang dengan mendasarkan semata-mata pada itikad baik, kepatutan atau hanya karena undang-undang sudah usang.
Maka yang dimaksud dengan penemuan hukum bebas bukannya peradilan di luar undang-undang. Dalam penemuan hukum bebas, peran undang-undang adalah sebagai subordinated. Sehingga undang-undang bukanlah merupakan tujuan bagi hakim, tetapi suatu sarana. Tugas utama hakim dalam penemuan hukum bebas bukanlah menerapkan undang-undang, melainkan menciptakan pemecahan melalui atau dengan bantuan undang-undang untuk peristiwa konkrit.
Yang sering dianggap khas dalam penemuan hukum bebas ialah bahwa hakim yang melakukan penemuan hukum mengikuti jaman, dan mengganti peraturan lama dengan yang baru. Sehingga hakim dapat memutuskan suatu kasus hukum, apabila kasusnya tidak atau belum diatur secara khusus dalam undang-undang.

D.    Telekomunikasi dan Perkembangannya
1.      Pengertian Telekomunikasi
Secara Harfiah, kata telekomunikasi dapat dipisahkan menjadi 2 bagian, yaitu tele dan komunikasi.
Komunikasi atau communication adalah pernyataan antar manusia yang bersifat umum dengan menggunakan lambang-lambang yang berarti[36]. Proses terjadinya suatu komunikasi itu harus memuat tiga unsur[37], yaitu adanya komunikator, pesan yang akan disampaikan, dan komunikan.
a.       Komunikator adalah orang yang menyampaikan /meneruskan pesan kepada orang lain dan atau penyebar pesan.
b.      Pesan adalah suatu gagasan atau ide yang telah dituangkan dalam lambang untuk disebarkan/diteruskan oleh komunikator.
c.       Komunikan adalah penerima pesan atau tujuan.
Istilah tele yang berarti jarak jauh dan komunikasi yang berarti kegiatan menyampaikan informasi atau berita, kemudian diresepsi ke dalam Pasal 1 Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, yang menetapkan bahwa[38]:
“Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.”


2.      Perkembangan Telekomunikasi
Pada mulanya, komunikasi jarak jauh yang sering dilakukan oleh manusia berupa pemanfaatan bunyi-bunyian dan alat lainnya. Sejak ditemukannya sinyal listrik atau elektro optik lebih memungkinkan manusia melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terbatas serta keefisienan penyampaian informasi karena kecepatannya yang sangat tinggi.
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dibuat sistematik dari sejarah perkembangan telekomunikasi, yaitu[39] :
a.       Komunikasi berita dan gambar
Jenis informasi yang dikirimkan di dalam komunikasi ini adalah berbentuk gambar hidup dan gambar diam. Komunikasi ini terdiri dari telegraf, telex, faksimilie, televisi.
b.      Komunikasi suara
Komunikasi ini adalah bentuk komunikasi yang paling umum digunakan, serta mempunyai suatu kelebihan dibandingkan dengan komunikasi gambar yaitu dalam hal kecepatan dan juga jumlah penyampaian informasinya. Komunikasi ini terdiri dari :
1.)          Jenis radio : yaitu radio siaran atau broadcasting, radio amatir, radio 2 arah, radio antar penduduk atau citizen band, dan radio panggil atau paging system.
2.)          Telepon.
c.       Komunikasi Data
Komunikasi data merupakan bentuk khusus dari komunikasi pada umumnya. Jenis komunikasi ini merupakan jenis komunikasi yang mulai mendominasi jaringan telekomunikasi. Dalam komunikasi data ini diadakan penggabungan atau kombinasi dari komunikasi gambar dengan komunikasi suara, sehingga dalam satu waktu yang sama penerima informasi akan menerima informasi atau berita sekaligus gambar dari pengirim, dikenal dengan istilah Integrated Service Digital Network (ISDN) atau Jaringan Digital Layanan Terpadu.[40]
Kombinasi dalam komunikasi data terdiri dari dua macam tekhnik, yaitu tekhnik telekomunikasi dengan tekhnik pengolahan data. Tekhnik telekomunikasi merupakan kegiatan penyaluran informasi dari titik ke titik yang lain, sedangkan pengolahan data merupakan kegiatan mengolah suatu data. Dua kombinasi tekhnik ini pula yang memberi nilai lebih bagi komunikasi data. Terdapat 3 komponen dasar dalam komunikasi ini, yaitu[41] :
1.)    Sumber pengirim informasi atau terminal, yaitu komputer.
2.)    Medium transmisi, yaitu yang menyalurkan infromasi dan dapat berupa kabel, udara maupun cahaya.
3.)    Penerima, bisa berupa sistem komputer lain atau printer.
Sistem kerja komunikasi data yang dikembangkan saat ini, merupakan penggunaan jaringan atau network (internet). Yaitu suatu komunikasi yang dapat terjadi dengan melibatkan beberapa pemancar, sehingga memudahkan terjadinya komunikasi multi arah atau multi point. Jenis perangkat komunikasi data yang semakin banyak dipergunakan dan dikembangkan saat ini, antara lain adalah :
a.)    Video-Phone atau Point to Point
Perangkat komunikasi data yang dihubungkan dengan Sambungan Telepon Langsung Internasional (SLI) TELKOM sebagai penyalur data-data yang disampaikan sumber ke penerima di tempat lain, dengan pemakaian pulsa telepon internasional. Komunikasi video-phone ini menghasilkan tampilan visual pengirim dan penerima berita dari penghubungan kamera video dengan komputer dan tampilan suara yang jelas dengan menghubungkan komputer dengan speaker.
b.)     Video-Conference atau Multi Point (Internet)
Berbeda dengan Video-phone yang hanya menghasilkan hubungan komunikasi searah, maka dengan Video-conference akan menghasilkan hubungan komunikasi multi arah, yaitu penyaluran melalui telepon yang disambungkan ke internet, setelah itu disalurkan ke seluruh pemancar penerima yang diinginkan di berbagai tempat berbeda. Kelebihan Video-conference ini adalah karena penyaluran teleponnya melalui internet sehingga tidak menggunakan SLI dan juga menghasilkan tampilan visual serta suara dari penerima dan pengirim berita.



3.      Perkembangan Telekomunikasi Di Dalam Hukum
Pemerintah berpandangan bahwa dalam mewujudkan peranan telekomunikasi tidak dapat lagi dipisahkan dari hakekat telekomunikasi yang berdimensi global dan berkembang dengan sangat pesat. Dengan demikian pengaruh global sangat terasa dan tidak mungkin ditolak.
Maka dibuatlah undang-undang No. 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi. Tetapi karena perkembangan tekhnologi terutama dalm hal ini di bidang telekomukasi, sehingga undang-undang mengenai tekomunikasi ini mengalami perubahan menjadi Undang-undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi






















BAB III
PERKAWINAN YANG DILAKUKAN SECARA JARAK JAUH MELALUI MEDIA TELEPON DAN TELECONFERENCE

Kemajuan tekhnologi khususnya dalam bidang telekomunikasi berkembangan sangat pesat. Dari awalnya hanya surat menyurat menjadi telepon kemudian muncul teleconference, yang selain bisa mendengarkan secara audio juga bisa melihat secara visual siapa yang menjadi lawan bicara.
Dengan kemajuan tekhnologi yang sedemikian pesat, maka Undang-Undang No. 3 Tahun 1989 Tentang Telekomunikasi yang dahulu dirasa telah cukup oleh pemerintah Indonesia dalam menangani masalah mengenai telekomunikasi mengalami perubahan menjadi Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
Setidaknya ada lima landasan filosofis, yang sekaligus menjadi alasan kuat mengapa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi diubah[42] :
Pertama, bahwa tujuan pembangunan nasional antara lain memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kedua, bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan dan mendukung terciptanya tujuan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional, serta meemperkuat hubungan antar bangsa.
Ketiga, bahwa pengaruh era globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Keempat, bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap tele-komunikasi tersebut, perlu dilakukan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Kelima, bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka UU Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi tidak sesuai lagi, sehingga perlu disusun Undang-Undang Telekomunikasi yang baru.
Dilihat dari filosofis pertama yang mengatakan bahwa tujuan dari pembangunan nasional adalah guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Spiritual disini dapat diartikan salah satunya adalah mengenai perkawinan, karena perkawinan selain merupakan hubungan antar sesama manusia juga merupakan suatu ibadah (hubungan manusia dengan tuhan). Dan juga perkawinan merupakan salah satu hak asasi bagi setiap manusia, sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatakan bahwa : Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan yang sah.

A.          Pengaruh Telekomunikasi Terhadap Perkawinan Di Indonesia
Dengan semakin banyaknya penduduk di dalam satu negara, terutama di Indonesia dan juga karena semakin globalnya dunia. Maka penyebaran penduduk Indonesia semakin meluas, karena tidak memungkinkan apabila seluruh penduduk Indonesia tinggal di dalam satu pulau saja yang ada di Indonesia. Penyebaran penduduk ini tidak hanya tersebar di dalam negeri saja, tetapi juga meluas ke luar negeri.
Banyak alasan orang melakukan Transmigrasi (perpindahan penduduk dari kota ke desa) ataupun Urbanisani (perpindahan penduduk dari desa ke kota). Tetapi umumnya masyarakat melakukan perpindahan ini dikarenakan untuk mengubah nasib mereka untuk mencari penghidupan yang layak. Ataupun untuk menimba ilmu.
Karena jumlah pencari kerja lebih banyak dibandingkan dengan lowongan pekerjaan yang ada, maka banyak pulalah penduduk Indonesia yang berpindah ke luar negeri untuk mencari pekerjaan. Dengan berbagai konsikuensi, yaitu diantaranya berpisah jauh dengan keluarga ataupun kerabat dan teman yang berada di Indonesia.
Tetapi dengan perkembangan jaman, hal itu tidak terlalu terasa sekarang. Apabila dahulu diperlukan waktu berhari-hari untuk bertukar kabar melalui surat, maka sekarang hanya perlu mengangkat telepon untuk mendengarkan suara kerabatnya ataupun melalui SMS (short message service) untuk mengetahui keadaan satu sama lain.
Dahulu diperlukan biaya dan waktu yang sangat besar untuk berbicara tatap muka, karena harga tiket dan waktu perjalan pesawat atau alat tranportasi yang lain membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Maka sekarang dalam hal tersebut manusia dapat melakukannya melalui internet, dengan cara chatting memakai webcam ataupun melalui media teleconference sehingga kedua belah pihak dapat saling mendengar suara sekaligus melihat wajah secara langsung. Dengan begitu manusia dapat menghemat biaya dan waktu yang dibutuhkan.
Dengan banyaknya cara untuk berkomunikasi ini pula, membuat banyak orang memakai sarana telepon dan lain sebagainya ini selain dipakai berkomunikasi dengan teman dan keluarga tetapi juga untuk melakukan bisnis jual beli, bahkan melakukan pernikahan atau biasa disebut perkawinan.
Melakukan perkawinan memakai sarana telepon pun sampai sekarang masih dianggap aneh oleh sebagian besar masyarakat Indonesia karena dianggap tidak wajar. Bahkan dapat menimbulkan perdebatan di antara para pakar atau aparat hukum dalam hubungannya untuk menetapkan keabsahan perkawinan memakai media telepon ataupun teleconference. Tetapi meskipun begitu, perkawinan yang dilakukan melalui media telepon ataupun teleconference ini sudah mulai sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Selama ini, perkawinan biasanya dilangsungkan dalam satu majelis atau satu tempat. Namun seiring dengan perkembangan tekhnologi komunikasi, terdapat kemungkinan dilangsungkannya perkawinan tidak dalam satu majelis. Salah satu kasus menarik serta merupakan terobosan pertama dalam mengatasi permasalahan ketidakmungkinan perkawinan satu majelis, adalah perkawinan yang pada saat pengucapan ijab dan kabul antara mempelai pria dan mempelai wanita dilakukan melalui telepon yang dilakukan oleh pasangan Aria dan Noer pada tanggal 13 Mei 1989[43].
Aria Sutarto bin Drs. Suroso Darmoatmojo atau biasa dipanggil Aria menjalin cinta dengan Nurdiani binti Prof. Dr. Baharudin Harahap atau biasa dipanggil Noer, keduanya adalah pemeluk agama Islam.
Pada mulanya Aria, seorang dosen di Unversitas Terbuka (UT) dan Noer mereka berdua bertempat tinggal di Jakarta. Tetapi kemudian Aria ditugasbelajarkan ke Amerika Serikat (USA) untuk memperdalam ilmu yang menjadi bidangnya.
Setelah beberapa tahun ditugasbelajarkan di USA, Aria meminta agar segera dilangsungkan perkawinan antara dirinya dengan Noer yang masih menetap di Jakarta, seperti yang telah direncanankan sebelumnya yaitu pada tanggal 13 Mei 1989. Akan tetapi muncul suatu hambatan, yaitu Aria sebagai calon mempelai pria, tidak dapat pulang ke Indonesia. Karena tugas belajar tersebut akan gugur atau batal jika peserta tugas belajar tersebut pulang ke negara asalnya.
Adanya hambatan ini kemudian ditanggulangi oleh pihak keluarga Noer dengan meminta nasehat ke Pejabat KUA dan Kanwil Departemen Agama Jakarta. Kedua instansi ini memberikan jalan keluar yaitu dengan pengiriman surat taukil oleh Aria. Surat Taukil adalah surat yang menerangkan bahwa salah satu mempelai akan diwakilkan pada saat perkawinan berlangsung karena berhalangan hadir. Maka terjadilah korespondensi antara Jakarta-USA, dengan maksud agar dari calon mempelai pria mengirimkan surat taukil yang dimaksud oleh KUA tersebut ke Indonesia. Setelah sekian lama menunggu, yang datang bukanlah surat taukil, melainkan Surat Kuasa untuk menandatangani Akta Nikah.
Karena tiadanya surat taukil yang diharapkan itu, sedangkan pendaftaran untuk rencana pernikahan di KUA sudah dilaksanakan dan dengan makin mendekatnya hari dan tanggal serta bulan dilangsungkannya pernikahan, maka pihak ayah mempelai wanita menemukan jalan keluar, yaitu acara pernikahan Ijab dan Kabul antara wali mempelai wanita dengan mempelai pria akan dilaksanakan melalui sarana telepon Internasional Jakarta-USA.
Usulan ini kemudian disampaikan orang tua Noer ke KUA Kecamatan Kebayoran Baru dan juga ke KASI URAIS Kandepag Jakarta Selatan. Pihak KASI URAIS sendiri hanya memberi jawaban “dapat dilaksanakan, walaupun tidak sesuai dengan undang-undang, dan ketiadaan surat taukil itu dapat menyusul setelah proses perkawinan”. Alasan yang membenarkan dilaksanakan perkawinan melalui telepon ini adalah karena telah terpenuhinya syarat-syarat perkawinan selain yang berkaitan dengan kehadiran mempelai pria dalam satu majelis.
Pernyataan pemberian izin dari KASI URAIR merupakan langkah awal bagi KUA Kecamatan Kebayoran Baru dan juga sebagai jalan keluar bagi keluarga Noer, untuk segera melaksanakan proses ijab-kabul tanpa adanya surat taukil dan orang tua Noer segera menghubungi Aria untuk menyetel telepon terus sampai selesai pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 1989, pukul 10.00 WIB atau hari jum’at pukul 22.00 waktu Indianan, Amerika, untuk menyelenggarakan proses Ijab-Kabul.
Perkawinan tersebut benar-benar dilaksanankan pada tanggal 13 Mei 1989 melalui telepon yang disambungkan dengan pengeras suara (menurut surat keterangan Perumtel No. 137/KP.))/W04.100/90, ditandatangani Iwan Krisnadi MBA. PH, bahwa telepon yang disambungkan dengan pengeras suara akan didengar oleh orang-orang yang berada di sekitarnya), disaksikan oleh kurang lebih 100 undangan di Jakarta, termasuk juga pejabat dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru, yang hadir pada saat itu, bertindak untuk mengawasi dan menyaksikan proses tersebut dan 10 sampai dengan 15 orang saksi di Amerika.
Proses ijab-kabul itu sendiri berjalan lancar, diawali dengan adanya percakapan antara ayah Noer, sebagai wali, dengan Aria, sebagai cara untuk memastikan suara maupun kesiapan dari Aria. Dan juga percakapan dengan saksi-saksi yang ada di Amerika, termasuk yang menjadi saksi dari pengantin pria.
Setelah pemastian suara dan kesiapan masing-masing pihak, proses ijab-kabul ini dilanjutkan dengan percobaan pengucapan ijab oleh wali Noer dan kabul oleh Aria. Dan setelah semua benar, baru diadakan ijab-kabul yang sebenarnya. Pada akhir dari upacara akad nikah itu terdengar ucapan takbir oleh sebagian yang hadir, termasuk kepala KUA Kecamatan Kebayoran Baru dan wali Noer, dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh ayah Noer.
Namun masalah yang kemudian timbul adalah pada saat dimintakan pencatatan nikah di buku nikah, pihak KUA Kecamatan Kebayoran Baru menolak dilakukan pencatatan dan juga menolak memberikan buku nikah. Karena beranggapan bahwa proses ijab-kabul yang dilakukan di tempat yang berjauhan atau dengan kata lain, tidak terjadi pertemuan yang langsung antara kedua mempelai, adalah tidak sah.
Adanya penolakan pencatatan oleh KUA Kecamatan Kebayoran Baru ini, menyebabkan ayah Noer mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk menetapkan sah perkawinan yang dilangsungkan melalui sarana telekomunikasi (dalam hal ini adalah melalui telepon), yang disebabkan keadaan yang tidak memungkinkan untuk mengadakan ijab-kabul dalam satu majelis. Untuk kemudian dapat kiranya perkawinan tersebut dicatatkan dan dibukukan ke dalam suatu buku nikah, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang perkawinan, khususnya Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 2 PP No. 9/1975 mengenai pencatatan perkawinan.

B.           Perkawinan Teleconference di Indonesia
Kasus perkawinan yang dilakukan dengan jarak jauh (tidak dalam satu majelis) tidak hanya terjadi pada perkawinan Aria dan Noer saja. Apabila pada tahun 1989 mereka memakai sarana telepon. Dan untuk mengetahui bahwa yang berbicara di ujung saluran telepon adalah benar-benar calon mempelai pria dengan cara wali dari mempelai wanita berusaha melakukan dialog untuk memastikan bahwa suara tersebut adalah benar-benar suara dari calon mempelai pria.
Maka dengan bertambah majunya tekhnologi dan perkembangan telekomunikasi yang semakin canggih, masyarakat mulai memakai sarana teleconference. Yaitu selain kita bisa mendengarkan suara (audio) dari ujung saluran telepon, kita juga bisa melihat secara kasat mata (visual) melalui video. Sehingga kita bisa secara langsung melihat siapa yang menjadi lawan bicara kita.
Salah satu kasus ini terjadi pada tanggal 4 Desember 2004 pada pasangan Dewi Tarunawati dengan Syarif Aburahman Achmad[44]. Jarak Bandung, Indonesia – Pittsburgh, Amerika Serikat dengan perbedaan waktu 12 jam, tidak menghalangi mereka untuk melangsungkan pernikahan. Dewi yang berada di Bandung dan Syarif di 304 Oakland Ave Apt 9 Pittsburgh PA 15213 Amerika Serikat melangsungkan pernikahan di Kantor Indosat Landing Point Jln. Terusan Buah Batu Bandung. Hal ini terjadi dikarenakan calon mempelai pria tidak dapat meninggalkan pekerjaannya di Amerika karena terikat kontrak dan begitupun calon mempelai wanita yang tidak dapat meninggalkan studi S2-nya di Indonesia.
Pernikahan Dewi-Syarif sebenarnya hampir sama dengan pernikahan pada umumnya, ada mempelai wanita, wali nikah, dan dua saksi. Perbedaannya, mempelai pria hadir tidak secara fisik melainkan dalam bentuk gambar di televisi. Sehingga televisi ukuran 29 inci menjadi pusat perhatian puluhan kerabat yang hadir dalam acara tersebut, khususnya orang tua Dewi dan orang tua Syarif. Sementara hadirin yang hadir dalam acara tersebut bisa menyaksikan mempelai pria dari big screen (layar lebar) berukuran 1,5 m x 2 m.
Tepat pukul 8.45 WIB, akad nikah Dewi Tarumawati, S.Psi, putri pertama H. Daddy S. Yudha Manggala dengan Syarif Aburahman Achmad Ph.D, putra keempat H. Memed Achmad Diat T, dimulai. Dipimpin Petugas Pencatat Nikah (PPN) Kec. Regol Syamsul Ma'arif dan Cecep Budiman, pembacaan ijab kabul berjalan lancar.
Ijab dari H. Daddy (orang tua Dewi), "Saya nikahkan Dewi Tarumawati putri kandung bapak kepada ananda dengan mas kawin seperangkat alat salat dan uang Rp 5 juta dibayar tunai." Dijawab denga lancar oleh Syarif, "Saya terima nikahnya Dewi Tarumawati putri kandung bapak dengan memakai mas kawin seperangkat alat shalat dan uang Rp 5 juta rupiah dibayar tunai."
Setelah ijab kabul, pengantin pria membacakan sighat taklik, "Saya Syarif Aburahman Achmad bin H. Memed berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami. Saya akan pergauli istri saya bernama Dewi dengan baik (mu'asyarah bil ma'ruf) menurut syari'at Islam." Kemudian, "Sewaktu-waktu saya meninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut, atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya, atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya, atau saya membiarkan (tidak mempedulikan) istri saya enam bulan lamanya, kemudian istri saya tidak rida dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima pengadilan, dan istri saya membayar uang sebesar Rp 1.000,00 sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak satu saya kepadanya."
Acara akad nikah diakhiri dengan sungkeman mempelai wanita kepada orang tua dan mertuanya. Sementara mempelai pria sungkeman dengan kata-kata. Syarif bersyukur kepada Allah SWT karena acara akad nikah berjalan lancar. Syarif berharap istrinya dapat segera menyelesaikan studi S2-nya sehingga bisa segera ke Amerika untuk secara bersama-sama membangun keluarga baru.
Walaupun dalam kedua kasus perkawinan tersebut dilangsungkan di luar kebiasaan, yaitu dengan melalui media telekomunikasi atau jarak jauh, akan tetapi segala sesuatunya dilakukan dengan cara-cara seperti perkawinan yang biasa, yaitu[45] :
a.                   Telah dilakukan pemberitahuan kehendak terlebih dahulu ke Pegawai Pencatat sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PP No.9/1975.
b.                  Telah terpenuhinya segala syarat sesuai Pasal 6 dan 7 Undang-undang No.1/1974 jo. PP No.9/1975 dan tidak ada halangan perkawinan terhadap ketentuan persyaratan perkawinan mereka.
c.                   Segala sesuatunya dilakukan dengan itikad baik. Tidak ada suatu maksud sebagai penyelundupan hukum, yaitu bermaksud untuk menghindari ketentuan undang-undang perkawinan yang berlaku atas diri para pihak dengan memilih menggunakan undang-undang perkawinan yang tidak berlaku atas para pihak. Semua tindakan dengan maksud itikad baik ini, dapat dilihat dari dipenuhinya segala sesuatu yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Hanya saja kendala yang timbul adalah permohonan pencatatan perkawinan terkadang tidak dapat diterima karena tidak dilaksanakannya perkawinan dalam satu majelis.
Yang menjadi pokok permasalahan dalam proses perkawinan yang dilakukan melalui media telepon ataupun teleconference adalah ketidak hadiran secara fisik mempelai pria di domisili mempelai wanita. Namun ketidakhadiran secara fisik ini tidak mengurangi keabsahan perkawinan, berdasarkan pada dalil-dalil[46] :
1)            Sesuai dengan pendapat ahli Fiqih di dalam Fiqhus Sunan halaman 34 jilid Iia, ijab-kabul tidak di sela-selai harus diartikan bahwa antara ijab dan kabul tidak diantarai dengan perkataan yang bukan berkenaan dengan nikah atau sesuatu yang menurut adat dianggap tidak mau atau telah membelah pada hal-hal yang lain selain nikah.
2)            Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir R.A yang intinya adanya pernikahan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita dengan perantaranya adalah Rasulallah SAW, walaupun dalam perkawinan ini dilakukan tanpa mahar dan tidak ada pertemuan sama sekali. Kedua mempelai tidak saling mewakilkan dirinya pada Rasulallah, akan tetapi rasulallah hanya bertindak sebagai perantara untuk menanyakan pernyataan kesepakatan dari kedua mempelai dan Rasulallah hanya menguatkan kesepakatan tersebut.
3)            Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Umi Habibah, yang intinya adalah perkawinan dilakukan di tempat yang berbeda dan berjauhan antara Rasul dan Umi Habibah.
Berdasarkan pada dalil-dalil tersebut di atas, dapat dibuat suatu kesimpulan bahwa proses perkawinan itu dapat dilangsungkan dengan berbagai cara, asalkan telah memenuhi syarat, yaitu adanya :
1.      Mempelai pria dan Wanita
2.      Antara kedua mempelai bukanlah muhrim.
3.      Antara kedua mempelai sama-sama rela atau telah sepakat untuk menikah.
4.      Telah tercapainya usia Nikah bagi kedua mempelai (baligh).
5.      Tidak adanya larangan Nikah antara kedua mempelai.
6.      Adanya wali.
7.      Adanya Saksi.
8.      Pembayaran mahar sebagai pelengkap.
9.      Didaftarkan secara resmi sesuai dengan prosedur undang-undang.
10.  Adanya ijab-kabul, maka perkawinan adalah sah.
Pemikiran bahwa, suatu perkawinan yang dilangsungkan menurut Hukum Agama Islam dan telah memenuhi syarat-syarat sesuai peraturan perundang-undangan adalah perkawinan yang tidak sah, hanya dikarenakan ketidakhadiran mempelai pria secara fisik. Dalam hal perkawinan yang dilakukan melalui media telekomunikasi, ketidak hadiran secara fisik ini perlu kiranya tetap menjadi pertimbangan bahwa ijab-kabul melalui telepon/teleconference yang dilakukan secara langsung pada saat pernikahan, tidak hanya sekedar mewakili ketidakhadiran secara fisik mempelai pria, tetapi diucapkan langsung oleh mempelai prianya melalui sebuah media.
Kedua kasus tersebut hanyalah merupakan sedikit dari contoh yang terjadi di masyarakat yang hidup di dunia yang semakin modern ini. Bukanlah tidak mungkin pada masa yang akan datang akan semakin banyak terjadinya pernikahan melalui media telekomunikasi khususnya teleconference. Sehingga dirasa perlunya aturan yang mengatur mengenai masalah perkawinan jarak jauh ini supaya tidak lagi ada perdebatan atau kesulitan dalam masalah pencatatan pernikahan.
Karena pencatatan perkawinan sangatlah penting, terutama untuk mendapatkan hak-hak seperti warisan dan nafkah bagi anak-anak hasil perkawinan. Akibat hukum tidak dicatatnya perkawinan adalah[47] :
a.       Perkawinan Dianggap tidak Sah.
Meski perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.
b.      Anak Hanya Mempunyai Hubungan Perdata dengan Ibu dan Keluarga Ibu.
Anak-anak yang dilahirkan di luar perkawinan atau perkawinan yang tidak tercatat, selain dianggap anak tidak sah, juga hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibu (Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Perkawinan). Sedang hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada.
c.       Anak dan ibunya Tidak Berhak Mendapatkan Waris dan Nafkah.
Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik isteri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya. Namun demikian, Mahkamah Agung RI dalam perkara Nugraha Besoes melawan Desrina dan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara Heria Mulyani dan Robby Kusuma Harta, saat itu mengabulkan gugatan nafkah bagi anak hasil hubungan kedua pasangan tersebut.














BAB IV
ASPEK-ASPEK YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN TELECONFERENCE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

A.    Pengaturan Perkawinan Yang Dilakukan Melalui Media Teleconference.
Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum, merupakan suatu ikatan yang menentukan sah atau tidaknya pergaulan antara seorang pria dan wanita. Dalam hidup berumah tangga sudah tentu saja akan menimbulkan akibat hukum yang sangat bergantung pada sah atau tidaknya terhadap perkawinan yang dilangsungkan.
Tentunya suatu hal yang riskan (bahaya), apabila perkawinan telah dilakukan atau dilangsungkan melalui media telepon atau teleconference, tetapi dianggap tidak sah secara hukum positif disebabkan ketiadaan bukti yang mendukung telah dilangsungkannya perkawinan tersebut. Dikatakan riskan karena perkawinan tidak saja hanya dilakukan secara agama tetapi harus pula sah menurut hukum positif. Oleh sebab itulah perlu kiranya suatu bukti yang dapat mendukung sahnya perkawinan yang telah dilakukan, sehingga dapat menjamin kepastian hukum terhadap keduanya, sehingga akibat hukum yang ditimbulkannya dapat terlindungi. Yang dimaksud dengan bukti dalam hal ini adalah surat nikah (akta nikah).
Negara Indonesia sebagai negara hukum, menghendaki agar segala tindakan haruslah berdasarkan atas hukum. Oleh sebab itu pula dalam bidang perkawinan haruslah sesuai dengan perundang-undangan perkawinan yang berlaku. Sesuai dengan bunyi Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka perkawinan yang sah dilakukan berdasarkan  agama, dan masing-masing harus pula dicatatkan pada KUA (bagi yang beragama Islam) dan KCS (bagi yang beragama Non-Islam). Adanya ketentuan yang ditetapkan ini menimbulkan suatu konsekuensi bahwa perkawinan yang sah menurut Hukum Positif itu haruslah dicatatkan di kantor Pencatatan Perkawinan. Hal ini tidak lain karena dalam suatu negara yang berdasar atas hukum, semua peristiwa hukum yang terjadi harus dapat dibuktikan. Menurut Hukum, akibat hukum yang ditimbulkannya dapat diakui oleh negara sehingga dapat menjamin kepastian hukum.
Berdasarkan ketentuan itu maka KUA maupun KCS sebagai lembaga atau institusi yang bertugas untuk mencatatkan perkawinan, mempunyai kewajiban untuk mengetahui dan meneliti syarat-syarat perkawinan lebih dulu. Oleh karena kewajibannya sebagai pencatat perkawinan maka pegawai pencatat perkawinan yang ada di KUA maupun KCS itu dapat melakukan penolakan hingga tindakan pembatalan terhadap perkawinan, hal ini tidak lain karena agar perkawinan tidak saja sah menurut agama tetapi juga sah menurut negara.
Pencatatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Ini merupakan suatu upaya yang diatur melalui perundang-undangan, untuk melindungi martabat dan kesucian perkawinan, dan lebih khusus untuk melindungi hak-hak perempuan dalam kehidupan berumah tangga. Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, apabila terjadi perselisihan di dalam perkawinan, maka salah satu dari pihak suami ataupun istri dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing. Karena dengan akta tersebut, suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan[48].
Dilihat dari uraian di atas tersebut, maka kedudukan pencatatan perkawinan semakin penting, khususnya apabila perkawinan tersebut dilaksanakan dengan jarak jauh, artinya calon mempelai pria dan wanita berlainan tempat. Atau pada pembahasan sekarang mengenai perkawinan yang dilangsungkan dengan memanfaatkan media telekomunikasi (telepon atau teleconference). Hal ini tidak lain karena adanya pencatatan perkawinan ini akan menentukan telah terjadinya perbuatan hukum. Sebagaimana diketahui, apabila dilakukan suatu perbuatan hukum maka akan menimbulkan akibat hukum.
Dalam menghadapi suatu kasus yang belum ada peraturan tertulisnya di dalam undang-undang. Sudah sewajarnya petugas pencatat perkawinan ataupun hakim memakai pandangan modern, atau biasa disebut dengan aliran problem oriented.
Pokok dari aliran problem oriented ialah bahwa bukan sistem perundang-undangan yang merupakan titik tolak, tetapi masalah kemasyarakatan yang konkrit yang harus dipecahkan. Hukum (undang-undang) selalu ketinggalan dari peristiwanya, itu memang sifat hukum. Lebih-lebih dengan berkembang pesatnya tekhnologi dewasa ini maka hukum (undang-undang) akan jauh ketinggalan[49]. Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat[50]. Undang-undang bukanlah penuh dengan kebenaran dan jawaban, yang paling tidak membutuhkan beberapa penafsiran untuk dapat dilaksanakan dalam situasi konkrit. Tetapi lebih merupakan usulan untuk penyelesaian masalah, suatu pedoman dalam menemukan hukum. Undang-undang bukan merupakan satu-satunya sumber hukum, tetapi masih banyak faktor-faktor penting lainnya yang dapat digunakan untuk penyelesaian masalah-masalah hukum.
Menurut aliran problem oriented diakui bahwa dalam penemuan hukum, unsur terhadap kebutuhan masyarakat adalah sentral atau penting. Aliran problem oriented pada umumnya menekankan bahwa masalah yuridis selalu berhubungan dengan masalah kemasyarakatan dan dari sinilah harus dicari penyelesaian yang paling dapat diterima dalam kenyataan yang berlangsung sehingga terdapat kepastian hukum. Harus diakui bahwa penyelesaian hukum merupakan salah satu cara untuk mengatur masalah kemasyarakatan. Dengan kata lain tujuan undang-undang dapat digeser, dikoreksi, tetapi tidak boleh diabaikan. Di dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum ada aturan yang mengatur secara jelas mengenai perkawinan melalui media telekomunikasi, sehingga disini terdapat kekosongan hukum. Maka apabila ada masalah yang menyangkut mengenai persoalan kemasyarakatan khususnya mengenai perkawinan melalui media teleconference, akan dapat diselesaikan dengan melihat hukum yang berlaku bagi kedua mempelai, karena persoalan perkawinan merupakan hal yang sensitif.
Tujuan dari problem oriented adalah supaya adanya kepastian hukum. Pemecahan masalah dengan mendasarkan pada sistem problem oriented terjadi melalui beberapa tahap. Dalam hal ini dapat dicontohkan, apabila persoalan hukum tersebut masuk dalam lingkup peradilan maka akan dapat diterapkan tahap-tahap sebagai berikut : Pertama hakim meneliti masalah yang diajukan kepadanya untuk diterjemahkan secara yuridis, maksudnya apabila hukum dapat memecahkan persoalan yang sedang diajukan kepadanya, maka terhadap peristiwa tersebut diterapkan peraturan yang sesuai dengannya sehingga relevan, sehingga antara peristiwa dan peraturan saling berhubungan. Peristiwa menentukan peraturan yang relevan, tetapi peraturannya menentukan peristiwa mana yang penting. Penelitian Hakim dari sejak tahap seleksi dan analisis awal peristiwa sampai dengan tahap penyelesaian akhir memegang peranan penting. Kalau bagian pertama penelitian ke arah penyelesaian hukum telah dilakukan, maka selanjutnya adalah nilai-nilai dan kepentingan yang harus ditelaah oleh hakim. Sesudah itu semua dilakukan, baru dapat dilihat keseluruhan konteks masalah sampai pada putusan, dimana hakim dapat menyesuaikan maksud pembentuk undang-undang dengan situasi konkrit yang terjadi di masyarakat[51].
Dalam perkawinan melalui media telekomunikasi (telepon dan teleconference) sebagaimana diuraikan pada BAB III, diketahui bahwa pegawai pencatat perkawinan turut hadir dan mengikuti jalannya pelaksanaan perkawinan dengan ijab-kabul melalui media telepon dan teleconference, maka secara tidak langsung telah mengetahui dan menyetujui dilakukannya perkawinan yang ijab-kabulnya dilakukan melalui telepon dan teleconference tersebut. Yang pada kenyataannya tata cara perkawinan yang demikian tersebut belum atau tidak secara tegas diatur dalam Undang-undang Perkawinan, artinya tata cara perkawinan diserahkan sepenuhnya kepada mereka. Hanya yang terpenting adalah perkawinan tersebut sah apabila dilakukan berdasarkan agama masing-masing dan dicatatkan di kantor pencatatan perkawinan.
Merupakan kesalahan pihak mempelai apabila dalam perkawinan yang dilaksanakan dengan memanfaatkan media telepon tersebut tanpa sepengetahuan pihak pencatat perkawinan, sehingga apabila terjadi penolakan atau tidak dicatatnya perkawinan mereka oleh pihak Pegawai Pencatat Perkawinan karena dirasa tidak mentaati ketentuan yang berlaku, adalah hal wajar. Sesuai dengan Pasal 6 Kompilasi Hukum Islam yang mengatakan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Apabila menyimak isi Pasal 6 tersebut dapat ditafsirkan bahwa perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak diketahui oleh pihak Pegawai Pencatat Nikah maka perkawinan mereka tidak mempunyai kekuatan hukum positif, meskipun sah menurut agama. Dapat diartikan pula bahwa apabila perkawinan mereka tidak dicatatkan di Pegawai Pencatat Nikah maka perkawinan mereka tidak diakui oleh negara/Undang-undang. Maka dari itu, apabila ada orang yang hendak melangsungkan perkawinan secara teleconference hendaknya memberitahukan keinginan tersebut ke Pegawai Pencatat Nikah, agar Pegawai Pencatat Nikah mengetahui akan dilaksanakan perkawinan secara tertulis, sehingga tidak akan terjadi penolakan pencatatat perkawinan dengan alasan Undang-undang belum mengatur tentang hal perkawinan melalui media telepon atau teleconference. Apabila hal ini terjadi, maka sudah menjadi tugas hakim untuk memberikan kepastian hukum bagi mereka yang menjalankan perkawinan, namun ditolak pencatatannya oleh pihak Pegawai Pencatat Nikah.
Perkataan “agar Pegawai Pencatat Nikah mengetahui akan dilaksanakan perkawinan secara telepon” tersebut karena tugas Pegawai Pencatat Nikah menurut Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Perkawinan adalah hanya mencatat perkawinan mereka, dan apabila Pegawai Pencatat Nikah menolak untuk mencatat maka berdasarkan Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Perkawinan, para pihak (mempelai) dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri agar supaya memberikan penetapan untuk memerintahkan Pegawai Pencatat Nikah mencatat perkawinannya. Hal ini dapat dilakukan oleh mempelai didasarkan pada peraturan perkawinan.
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dapat ditartikan bahwa selama tidak bertentangan dengan agama dan atau kepercayaan dari kedua mempelai, maka perkawinan yang dilakukan melalui media telepon dan teleconference adalah sah apabila dilakukan oleh tata cara dan telah memenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan menurut agamanya. Selanjutnya untuk membuktikan perkawinan tersebut, kedua mempelai harus mencatatkan ke Pegawai Pencatat Nikah agar mendapatkan Akta Nikah.
Permasalahan yang muncul apabila membicarakan keabsahan perkawinan melalui media telekomunikasi, tidak lain oleh karena menurut Hukum Islam, sebaiknya perkawinan dilakukan apabila dilaksanakan dalam satu majelis, sehingga menunjang berkesinambungan waktu pengucapan ijab dan kabul yang merupakan penentu sah atau tidaknya suatu perkawinan. Hal ini juga salah satu kebiasaan warga Indonesia yang bermayoritas agama Islam dalam melangsungkan perkawinan. Persoalan “satu majelis” diatas bukan merupakan suatu syarat sahnya perkawinan, tetapi hanya sekedar tata cara dan atau suatu kebiasaan yang telah lama dilakukan di Indonesia. Tata cara perkawinan melalui media telepon dan atau teleconference tidak diatur dalam Undang-undang, artinya diserahkan sepenuhnya kepada mereka yang hendak melaksanakan perkawinan tersebut. Hanya bagi sebagian orang ketentuan satu majelis dan kesinambungan waktu dapat menimbulkan keraguan sah atau tidaknya perkawinan yang dilaksanakan melalui media telekomunikasi. Keterkaitan antara kesinambungan waktu dan satu majelis sangat erat, oleh karena itulah terdapat 2 (dua) golongan besar fuquhua yang menafsirkan pengertian keterkaitan ini[52] :
Golongan fuquha pertama, dikemukakan oleh Syafi’i, Hanafi dan Hambali, menafsirkan keterkaitan antara kesinambungan waktu dan kesatuan majelis. Menurut golongan pertama ini, “berkesinambungan waktu” itu tidak lain pelaksanaan ijab dan kabul yang masih saling berkait dan tidak ada jarak yang memisahkan keduanya, oleh sebab itu perlu disaksikan secara langsung oleh para saksi karena tugasnya untuk memastikan secara yakin keabsahan ijab dan kabul tersebut secara redaksional maupun kepastiannya. Secara jelas terlihat bahwa dengan adanya kesinambungan waktu antara pengucapan ijab dan kabul, maka diperlukan adanya kesatuan majelis.
Golongan fuquha kedua, dikemukanan oleh Maliki, menafsirkan “berkesinambungan waktu” itu dapat diartikan ijab kabul tidak menjadi rusak dengan adanya pemisahan sesaat. Misal dengan adanya khutbah sebentar. Jadi dalam hal ini, pihak-pihak yang terlibat harus dalam satu majelis tidak menjadi persyaratan perkawinan.
Di dalam dunia yang semakin maju dan modern maka alangkah lebih baiknya apabila kita mengikuti golongan fuquha kedua yang dikemukakan oleh Maliki yang intinya di dalam ijab kabul tidak diharuskan di dalam satu majelis, mengingat dunia saat ini semakin global. Dan lagi pula di dalam agama Islam mengenal dengan adanya surat Taukil sebagai surat mewakilkan dari pihak mempelai yang tidak dapat menghadiri pernikahan, seperti telah dijelaskan di dalam BAB II.
Mengenai pertentangan yang ditimbulkan dengan adanya dua masalah perihal “satu majelis” dan “kesinambungan waktu” seperti tersebut di atas, justru dapat dikatakan bahwa kesinambungan waktu pengucapan ijab dan kabul itu tetap terjaga dalam hal perkawinan melalui media telekomunikasi. Hal ini didasarkan dan bisa dilihat pada kenyataan yang dapat ditemukan sehari-hari bahwa media telekomunikasi (dikaitkan dengan kasus perkawinan melalui telepon dan teleconference) memberikan fasilitas sambungan langsung, sehingga menghasilkan percakapan berupa suatu dialog seperti halnya percakapan tanpa media. Bahkan pada jarak yang sangat jauh sekalipun, telepon mampu mengirimkan suara itu dengan cepat, hampir sebanding dengan kecepatan suara ketika dua orang berbicara dengan berhadap-hadapan langsung dalam satu tempat. Apalagi bila dikaitkan dengan pemanfaatan media teleconference, selain kita dapat mendengarkan suara lawan bicara, kita dapat pula melihat secara langsung secara kasat mata yang menjadi lawan bicara kita.
Kemampuan telepon dan atau teleconference sebagai sarana penghubung langsung jarak jauh, mempermudah untuk menilik hakekat satu majelis, seperti yang dikemukakan oleh Pasal 10 ayat (3) PP No.9/1975, melalui pendeskripsian suasana satu majelis dengan kalimat “dihadapan” dan “dihadiri”. Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa hakekat satu majelis tetaplah ada dalam perkawinan yang memanfaatkan media telekomunikasi (telepon dan atau teleconference) atau perkawinan jarak jauh ini. Hal ini dapat terjadi apabila pemikiran mengenai “dihadapan” dan “dihadiri” dikembangkan dengan menterjemahkannya secara luas (umum), yaitu dengan mengartikannya sebagai : di bawah pengawasan, baik oleh Pegawai pencatat perkawinan maupun oleh saksi-saksi. Jadi dengan demikian kata “dihadapan” dan “dihadiri” di dalam Pasal 10 ayat (3) PP No.9/1975 tidak diartikan sempit, yaitu bahwa dalam tatacara perkawinan harus dilaksanakan dihadapan dan dihadiri oleh dua orang saksi di dalam satu majelis.
Melalui perluasan pengertian ini, maka tatacara dan keabsahan perkawinan jarak jauh atau dengan memanfaatkan media telekomunikasi dapat tetap dianggap sah, karena perkawinan yang demikian itu dapat diketahui dan diawasi secara langsung, sehingga akan dapat pula dicatatkan.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan perkawinan yang ijab-kabulnya dilakukan melalui media telepon dan atau teleconference adalah sah, apabila semua syarat formil dan materiil perkawinan yang diatur di dalam Undang-undang Perkawinan telah terpenuhi. Karena hal ini cukup memperhatikan Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, bila telah dipenuhi persyaratan secara agama, maka sah pulalah di mata undang-undang[53]. Perkawinan yang demikian itu tampaknya sudah pernah dilakukan oleh beberapa orang yang saling berjauhan tempat tinggalnya yaitu perkawinan yang dilakukan melalui telepon sebagaimana penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan nomor 1751/P/1989 tanggal 20 April 1990 yang menyatakan bahwa penikahan melalui telepon antara calon suami dan calon istri yang berjauhan tempat tinggalnya adalah sah[54].

B.     Prosedur Perkawinan Yang Dilakukan Melalui Media Teleconference Dikaitkan Dengan Peraturan Undang-Undang.
Mengawali pembahasan prosedur perkawinan dengan pemanfaatan media telekomunikasi ditinjau dari segi hukum. UU Perkawinan maupun PP No. 9 Tahun 1975 tidak mengatur secara tegas dan jelas tentang prosedur perkawinan, yang diatur hanyalah sahnya bperkawinan mereka yang dilaksanakan mereka berdasarkan agama dan kepercayannya, yakni sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, lebih lanjut perkawinan tersebut harus dicatatkan ke Kantor Pencatat Perkawinan (Pasal 2ayat (2) Jo. Pasal 2 ayat (1) PP No. 9 Tahun 1975). Selanjutnya dalam Pasal 10 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 disebutkan  bahwa “tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaaannya itu”, maka dapat disimpulkan proses atau tata cara perkawinan tersebut secara mutatis mutandis diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing ketentuan agama calon mempelai. 
Sebagaimana dikemukakan di atas, UU Perkawinan dan PP No. 9 Tahun 1975 tidak secara tegas mengatur tentang prosedur atau tata cara perkawinan, namun demikian apabila menyimak Pasal 20 UU Perkawinan dapat mengisaratkan bahwa bagi mereka yang hendak melakukan perkawinan  seyogyanya dilakukan dalam satu tempat (satu majelis) yang sama, sehingga akan dapat diawasi, dihadiri dan diketahui secara langsung oleh petugas pencatat perkawinan. Hal ini berkaitan dengan akan diikutinya penandatangan Akta Nikah oleh ke dua belah pihak (mempelai) sebagai kelengkapan administrasi. Dalam perkembangannya terkadang pelaksanaan perkawinan tidak sebagaimana ditempuh dengan prosedur seperti di atas, yakni dalam mengucapkan ijab kabulnya tidak dilakukan dalam satu tempat (satu majelis). 
Setelah dilakukan penelitian, ternyata ketentuan agama pun tidak mengatur secara tegas tentang tata cara atau prosedur perkawinan harus dilakukan dalam satu majelis. Hal yang demikian itu dapat dibuktikan dengan adanya istilah Perkawinan Taukil yang dapat diartikan adalah suatu perkawinan yang pelaksanaannya tidak dihadiri oleh salah satu calon mempelai, akan tetapi ketidakhadiran calon mempelai tersebut diwakilkan dengan sebuah surat kuasa yang diberikan kepada seseorang wakil yang dapat dipercaya untuk membacakan surat kuasa tersebut. Dalam hal ini yang terpenting adalah bagi mereka yang hendak melaksanakan perkawinan haruslah memenuhi syarat dan rukun perkawinan sebagaimana dikemukakan dalam Kompilasi Hukum Islam yakni adanya wali nikah bagi mempelai wanita dan adanya saksi, serta dilakukan atau mengucapkan ijab qabul (akad nikah), meskipun ijab qabulnya dibacakan oleh wakil yang diberi kuasa untuk itu.  Perkawinan yang tidak memenuhi syarat dan rukun perkawinan tersebut, maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah.
Setelah dilakukan penelitian bahwa prosedur atau tata cara yang selama ini dilakukan oleh mereka yang akan melangsungkan perkawinan sebenarnya hanya berdasarkan kebiasaan yang berkembang di Indonesia. Kebiasaan atau lazimnya perkawinan dilakukan dalam satu majelis, artinya mempelai wanita, wali, saksi, pegawai pencatat perkawinan dan mempelai pria berada dalam satu tempat untuk melangsungkan dan atau mengucapkan ijab qabul (akad nikah) sebagai penentu sahnya perkawinan yang dilakukan secara berkesinambungan, dan biasanya setelah akad nikah tersebut selesai pengantin pria diminta untuk mengucapkan janji atau yang disebut dengan istilah sighat taklik talak dengan disaksikan oleh semua yang hadir dalam acara akad nikah tersebut.
Prosedur atau tata cara yang demikian tersebut dimaksudkan tidak lain untuk mempermudah dan atau melancarkan administrasi, sehingga tidak ada hambatan kepastian terhadap keabsahan perkawinan mereka, baik berdasarkan agama maupun berdasarkan hukum positif.
Apabila hal tersebut dikaitkan dengan Pasal 10 ayat (3) PP No.9/1975   yang menyebutkan “perkawinan dilaksanakan dihadapan pegawai pencatat” dan “dihadiri oleh dua orang saksi” , maka dapat disimpulkan meskipun menurut kelaziman sebagaimana dikemukakan di atas, namun dalam perkembangannya hal tersebut dapat dilakukan sebaliknya. Artinya tata cara perkawinan dapat dilakukan tidak dalam satu majelis dan hal demikian itu dapat dibenarkan, yang terpenting rukun dan syarat perkawinan tersebut dipenuhi serta perkawinan tersebut tidak terhalang sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 21 UU Perkawinan.
Seiring dengan  perkembangan teknologi dewasa, juga mempengaruhi perkembangan dan perubahan sistem hukum, yang semula kaku menjadi lebih luwes. Mengingat bahwa hukum bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia, oleh karena itu perlu pula memperhatikan perkembangan masyarakat dan perkembangan teknologi, agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Mahkamah Agung berpendapat dalam hal perkawinan, bahwa “tidaklah dapat dibenarkan kalau karena kekosongan hukum maka kenyataan dan kebutuhan sosial tersebut di atas dibiarkan tidak terpecahkan secara hukum, karena membiarkan masalah tersebut berlarut-larut pasti akan menimbulkan dampak-dampak negatif di segi kehidupan bermasyarakat maupun beragama yang berupa penyelundupan-penyelundupan nilai-nilai sosial maupun agama dan atau hukum positif, maka MA berpendapat haruslah dapat ditemukan dan ditentukan hukumnya. Maka dari itu perkawinan yang dilakukan dengan prosedur atau tata cara tidak satu majelis dikatakan tetap sah, sebagaimana dituangkan dalam Penetapan Pengadilan Jakarta Selatan No. 1751/P/1989 tertanggal 20 April 1990 yang pada intinya menyebutkan bahwa, “pernikahan melalui telepon antara calon suami dan calon istri yang berjauhan tempat tinggalnya (Indonesia-Amerika) itu sah”.
Prosedur perkawinan melalui telepon atau teleconfrence, harus tetap memenuhi syarat dan rukunnya perkawinan, hanya saja tidak dilakukan dalam satu tempat (Indonesia-Amerika). Apabila hal itu terjadi, maka pertama-tama yang dilakukan adalah di Indonesia (pihak wanitanya misalnya), maka yang harus dipersiapkan adalah wali, saksi dan pegawai pencatat perkawinan yang bertugas mencatat perkawinan melalui telpun tersebut. Kemudian dipihak pria (Amerika) yang harus dipersiapkan adalah saksi, guna menyaksikan bahwa benar yang akan mengucapkan akad nikah itu adalah calon suami (bukan orang lain). Kemudian dari mempelai wanita harus meyakini dan mempercayai benar yang akan mengucapkan akad nikah tersebut adalah mempelai pria. Dalam pelaksanaan akad nikah yang dilakukan melalui telepon,  meskipun tempatnya terpisah, namun dalam mengucapkan akad nikah tetap dilaksanakan berkesinambungan ucapan antara wali (mempelai wanita) dengan mempelai pria.
Lebih rinci dapat dikemukakan bahwa, untuk memastikan kebenaran suara dari calon mempelai pria yang berada di Amerika, adalah saluran telepon (perkawinan melalui telepon) ataupun kebenaran gambar dan suara dari calon mempelai yang berada di Amerika saluran telepon (perkawinan melalui teleconference), sehingga tidak terjadi keraguan keabsahan perkawinan yang tidak dilaksanakan dalam satu majelis, maka dalam hal ini diperlukan[55] :
1.               Kedua belah pihak sudah mengenal sebelumnya dalam kurun waktu yang lama, guna memastikan kebenaran suara dan gambar.
2.               Diadakan pengujian
Pengujian ini dimaksudkan untuk menguji apakah suara atau gambar yang ada di telepon/televisi merupakan sebuah rekaman atau langsung. pengujian ini bisa dilakukan dengan cara melakukan percakapan berupa dialog dari kedua pihak yang berjauhan. Apabila terjadi dialog yang tidak saling bersambung maka patut untuk dicurigai kebenaran/keaslian bahwa suara ataupun gambarnya tidak langsung. Atau ada orang yang mengaku sebagai pasangan dari mempelai.
3.               Peranan saksi
Peranan saksi dalam suatu perkawinan selain sebagai seorang yang menyiarkan telah terjadinya suatu perkawinan, seorang saksi juga sangat berperan dalam membuktikan atau sebagai alat bukti jika terjadi pengingkaran terhadap perkawinan yang dilangsungkan.
Oleh karena saksi menjadi penting dalam suatu perkawinan, terutama bagi perkawinan yang dilangsungkan secara jarak jauh. Maka untuk itu pulalah persyaratan menjadi seorang saksi menjadi bertambah. Selain saksi harus seiman, laki-laki, adil, dewasa, tidak terganggu ingatan dan tuna rungu (tuli) ataupun buta, tetapi saksi juga harus seorang yang benar-benar jujur dan dapat dipercaya. Sehingga saksi benar-benar mampu untuk mempertanggungjawabkan kebenaran dan keabsahan perkawinan yang dilakukan melalui media telepon ataupun teleconference (jarak jauh).
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah diatur mengenai tata cara perkawinan, yaitu di dalam Pasal 10 yang berbunyi :
(1) Perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak perkawinan oleh Pegawai Pencatat seperti yang dimaksud dalm Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini.
(2) Tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(3) Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.

Dan juga di dalam Pasal 11 yang berbunyi :
(1)   Sesaat sesudah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2)   Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakilinya.
(3)   Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.

Oleh karena perkawinan (melalui teleconfrence) telah dicatat oleh pegawai pencatat perkawinan pada waktu pelaksanaan ijab qabul atau akad nikah, namun hanya dalam hal penandatanganan Akta Nikah yang belum dilaksanakan secara sempurna. Hal ini akan dapat dilakukan penandatanganan oleh mempelai pria setelah kemudian ia pulang ke Indonesia, agar dapat dijadikan bukti yang sah menurut hukum positif, meskipun Akta Nikah tersebut hanya sebagai bukti administratif.

C. Kendala-kendala Yang Timbul Dalam Pelaksanaan Perkawinan Melalui Media Teleconference.
Perkawinan melalui teleconfrence pada prakteknya jarang dilakukan meskipun ada juga yang melakukan perkawinan demikian, hal itu semata-mata hanya karena keadaan yang sifatnya terpaksa harus dilakukan dengan cara demikian. Meskipun undang-undang tidak melarang perkawinan melalui teleconfrence,   namun pelaksanaannya banyak menemui kendala-kendala, terutama tentang tata cara atau prosedur pelaksanaan perkawinannya.
Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa kehendak akan menikah harus lebih dulu diberitahukan kepada Pegawai Pencatat di tempat Perkawinan tersebut akan dilangsungkan, kemudian kehendak tersebut diumumkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan hingga 10 hari  setelah pengumuman tersebut barulah perkawinan dapat dilaksanakan (Pasal 10 dan Pasal 11 PP No. 9 tahun 1975). Perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi. Tetapi akan timbul kendala apabila perkawinan tersebut dilakukan melalui teleconfrence.
Perkawinan melalui teleconfrence tata caranya juga harus berdasarkan Pasal 8, 10 dan Pasal 11 PP No. 9 tahun 1975, perbedaannya hanya dalam  pelaksanaan perkawinan tersebut, yakni akad nikahnya melalui telepon. Dalam hal melakukan perkawinan melalui teleconfrence selain pengucapan akad nikah melalui telepon juga harus adanya saksi baik yang di Indonesia maupun yang di luar Indonesia (Amerika) serta penandatangan Akta Nikah yang berdasarkan Pasal 11 dikemukakan “sesaat setelah dilangsungkan perkawinan, kedua mempelai, wali dan para saksi menandatangani Akta Nikah yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan”. Penandatangan inilah  yang menjadi kendala karena kedudukan kedua mempelai dan saksi yang terpisah satu sama lain. Maka hal inilah yang akan dapat menghambat kepastian hukum bagi kedua mempelai, karena dengan belum adanya salah satu tandatangan dari mempelai, Akta Nikah tersebut belum dapat dikatakan sempuna atau mempunyai kekuatan hukum. Meskipun perkawinannya sendiri dapat dikatakan sah menurut agama dan kepercayaannya.
Akta Nikah tersebut akan dapat menjadi sempurna dan mempunyai kekuatan hukum apabila telah ditandatangani oleh kedua mempelai dan para saksi serta wali mempelai wanita. Meskipun Akta Nikah tersebut hanya bersifat administratif, namun keberadaannya dapat membuktikan bahwa mereka itu berstatus suami istri yang sah menurut hukum negara.
Pencatatan perkawinan selain memiliki kekuatan hukum sebagai pembuktian status seseorang khususnya dalam segi keperdataannya, juga berdimensi kewajiban negara dalam pelayanan publik yaitu melakukan pencatatan dan menerbitkan akta perkawinan. Lebih lanjut lagi, dimensi hukum dalam ikatan perkawinan yang sah, akan membawa kedudukan anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut menjadi anak dalam perkawinan pula, bukan sekedar anak dari seorang perempuan. Antara anak dan kedua orang tua, dan atau suami dan istri memiliki hubungan hukum yang jelas, dan akibat-akibat hukum lainnya.
Pengakuan negara atas keseluruhan peristiwa penting seperti perkawinan, kelahiran, kematian, perceraian, dan sebagainya tidak boleh dibeda-bedakan atau diskriminatif atas dasar etnis, agama, status sosial seseorang dan lain-lain. Adanya penolakan pencatatan oleh pihak KUA terhadap perkawinan melalui telepon yang dilakukan oleh pasangan Aria dan Noer yang menjadi pembuka awal mulanya perkawinan melalui media telekonukasi (jarak jauh) menunjukkan bahwa instansi yang seharusnya menjadi pencatat peristiwa penting, justru menjadi lembaga yang menghakimi[56]. Hal itu sebenarnya karena kekurang pengetahuan para Pegawai Pencatat Perkawinan, oleh karenanya perkawinan melalui telepon ini perlu disosialisasikan kepada para Pegawai Pencatat Perkawinan, sehingga tidak akan ada lagi yang merasa dipersulit dalam hal akan melaksanakan perkawinan.













BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan serta diperkuat dengan data-data yang ditemukan di lapangan terhadap penelitian yang mengangkat permasalahan mengenai perkawinan yang dilakukan melaui media telekomunikasi (telepon dan teleconference), maka kesimpulannya adalah sebagai berikut :
1.      Perkawinan melalui pemanfaatan media telekomunikasi merupakan perkawinan yang sah. Sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan dalam perundang-undangan perkawinan (yang mengembalikan keabsahan perkawinan pada ketentuan hukum agama), maka sahnya perkawinan harus sesuai dengan ketentuan hukum agama. Berkaitan dengan disahkannya perkawinan melalui media telepon dan teleconference ini menunjukkan kefleksibelitas hukum agama (khususnya agama Islam) dalam mengatisipasi perkembangan jaman.
2.      Perkawinan yang ijab-kabulnya dilakukan melalui media telepon dan atau teleconference adalah sah, apabila semua syarat formil dan materiil perkawinan yang diatur di dalam Undang-undang Perkawinan telah terpenuhi. Karena hal ini cukup memperhatikan Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, bila telah dipenuhi persyaratan secara agama, maka sah pulalah menurut hukum positif.
3.      Dalam hal melakukan perkawinan melalui teleconfrence selain pengucapan akad nikah melalui telepon juga harus adanya saksi baik yang di Indonesia maupun yang di luar Indonesia (Amerika) serta penandatangan Akta Nikah yang berdasarkan Pasal 11 dikemukakan “sesaat setelah dilangsungkan perkawinan, kedua mempelai, wali dan para saksi menandatangani Akta Nikah yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan”. Penandatangan inilah  yang menjadi kendala karena kedudukan kedua mempelai dan saksi yang terpisah satu sama lain. Maka dalam hal ini dapat melihat kepada Pasal 56 ayat (2) Undang-undang Perkawinan yang mengatakan “Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka”. Maka dapat disimpulkan penandatanganan Akta Nikah dapat dilakukan ketika kedua mempelai telah ada di Indonesia dalam jangka waktu satu tahun setelah kedua mempelai berada di wilayah Indonesia.



B.     Saran
Menyikapi kemungkinan terjadinya perkawinan melalui media telekomunikasi di masa depan yang dapat dan mungkin banyak dilakukan oleh masyarakat, maka hal-hal yang penting untuk tetap dipahami adalah perkawinan dengan memanfaatkan media telekomunikasi harus didasari oleh alasan atau keadaan yang benar-benar dapat diterima dan memungkinkan dilaksanakan akad melalui media telekomunikasi. Tetapi tetap mematuhi peraturan perkawinan yang telah jelas tercantum di dalam Undang-undang Perkawinan.
Pemerintah melengkapi dan atau merevisi Undang-undang Perkawinan yang bisa dibilang tidak mengikuti perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat. Sehingga tidak lagi terdapat kebingungan atau pertentangan tentang sah tidaknya perkawinan jarak jauh melalui media telekomunikasi secara hukum (tidak terdapat kekosongan hukum dalam Undang-undang Perkawinan).
Setelah Undang-undang Perkawinan direvisi dan dilengkapi maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah pensosialisasian kepada masyarakat luas, para aparat hukum agar supaya diketahui secara luas bahwa perkawinan melalui media teleconference telah ada aturan tertulisnya dan dianggap sah oleh negara. Terutama kepada para petugas Pencatat Perkawinan supaya tidak terjadi masalah ketika Pencatatan Perkawinan dilakukan seperti yang terjadi pada kasus Aria-Noer.

DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdurahman Al-Mukaffi, Pacaran Dalam Kacamata Islam, Media Dakwah, Jakarta, 1996.

Achmad Ichsan, Hukum Perkawinan bagi yang Beragama Islam : Suatu Tinjauan dan Ulasan Secara Sosiologi Hukum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1986.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1995.

Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshary AZ. Problematika Hukum Islam Kontemporer. PT. Pustaka Firdaus, Jakarta, 1996.

Dedi Supriadi, Era Baru Bisnis Telekomunikasi, STT Telkom dan PT. Rosda Jayaputra, Bandung, 1996.

Djuhaendah Hasan, Hukum Keluarga : Setelah Berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 (Menuju Ke Hukum Keluarga Nasional), Armico. Bandung, 1998.

Gouzali Saydam, Sistem Telekomunikasi di Indonesia, Penerbit Angkasa, Bandung, 1995.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama., Mandar Maju, Bandung, 1990.

Hinca IP Pandjaitan, Undang-undang Telekomunikasi. Partisipasi Publik dan Pengaturan Setengah Hati, Internews Indonesia, 2000.

Idha Aprilyana, Keabsahan Suatu Perkawinan Melalui Pemanfaatan Media Telekomunikasi Dihubungkan Dengan Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1751/P/1989 Tanggal 20 April 1990 Mengenai Sahnya Perkawinan Melalui Telepon, Skripsi, 1997.

Iman Sudiyat, Hukum Adat : Sketsa Asas. Liberty, Yogyakarta, 1981.

Loudoe, John R, Menemukan hukum melalui tafsir dan fakta., Bina Aksara.

Lukas Tanutama, Pengantar Komunikasi Data, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 1997.

Martimah Prodjohamidjojo, Tanya Jawab UU Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaan, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1991.

M. Munandar Sulaeman, Ilmu Budaya Dasar , Suatu Pengantar, PT. Eesco, Bandung, 1995.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangungan, P.T. Alumni, Bandung, 2006.

Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam. Bumi Aksara, Jakarta, 1996.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safioedin, Hukum Orang dan Keluarga, Alumni, 1982.

R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, 1988.

Santoso Sastropoetro, Komunikasi Internasional : Sarana Interaksi antar Bangsa, Alumni, Bandung, 1984.

Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia,. UI-Press, Jakarta. 1986.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, sebuah pengantar. Liberty, Yogyakarta, 2004.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan Di Indonesia. Sumur Bandung, Jakarta,1960.

Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 Tentang
Pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kompilasi Hukum Islam.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

Sumber Sumber Lain
Varia Peradilan Tahun VI Nomer 62 Nopember 1990, tanggal 20 April 1990.
Koran Pikiran Rakyat, Minggu 2 Desember 2004.
Internet.


[1] M. Munandar Sulaeman, Ilmu Budaya Dasar , Suatu Pengantar. PT. Eesco, Bandung. 1995. Hlm. 51
[2] Abdurahman Al-Mukaffi, Pacaran Dalam Kacamata Islam, Media Dakwah, Jakarta 1996 Hlm. 106
[3] M. Munandar Sulaeman, op. cit. hlm. 36-38
[4] Iman Sudiyat, Hukum Adat : Sketsa Asas. Liberty, Yogyakarta, 1981, Hlm. 107
[5] Untuk selanjutnya disingkat menjadi PP No. 9/1975
[6] Idha Aprilyana, Keabsahan Suatu Perkawinan Melalui Pemanfaatan Media Telekomunikasi Dihubungkan Dengan Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1751/P/1989 Tanggal 20 April 1990 Mengenai Sahnya Perkawinan Melalui Telepon, Skripsi, 1997, Halaman 10-11
[7] Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshary AZ. Problematika Hukum Islam Kontemporer. PT. Pustaka Firdaus, Jakarta : 1996. Halaman 85-94
[8]  Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990 Halaman 97-98
[9] Ibid, Halaman 11
[10] Ibid, Halaman 106
[11] Ibid, Halaman 24
[12] Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, sebuah pengantar. Liberty, Yogyakarta. 2004. Halaman 61
[13] Abdurrahman Al-Mukaffi, Op.cit
[14] Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia,. UI-Press, Jakarta. 1986. Hlm. 47-48
[15] Iman Sudiyat, Op.Cit
[16] R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safioedin, Hukum Orang dan Keluarga, Alumni, 1982. Hlm. 31
[17] Djuhaendah Hasan, Hukum Keluarga : Setelah Berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 (Menuju Ke Hukum Keluarga Nasional), Armico. Bandung, 1998. Hlm. 28-30.
[18] Achmad Ichsan, Hukum Perkawinan bagi yang Beragama Islam : Suatu Tinjauan dan Ulasan Secara Sosiologi Hukum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1986. Hlm. 19.
[19] Ibid, Hlm. 26-29
[20] Djuhaendah Hasan, Op.Cit. Hlm. 60-62
[21] Martimah Prodjohamidjojo, Tanya Jawab UU Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaan, PT. Pradnya Paramita Jakarta, 1991. Hlm. 23.
[22] Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama., Mandar Maju Bandung, 1990. Hlm. 26-27.
[23] Idha Aprilyana, Op Cit., Hlm. 43
[24] Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan Di Indonesia. Sumur Bandung, Jakarta.1960. Hlm. 7
[25] Ibid, Hlm. 17
[26] http://www.undanganku.info/sekilas-perkawinan-adat-bali.html
[27] Abdurahman Al-Mukaffi, Op. cit
[28] R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press. 1988. Hlm. 27-33
[29] R. Soetojo Prawirohamidjojo, Op. cit. Hlm. 33-35
[30] http://www.samaggi-phala.or.id
[31] Hilman Hadikusuma, Op.Cit. Hlm. 28-29
[32] Ibid. Hlm. 31
[33] Ibid. Hlm. 31-32
[34] Ibid. Hlm. 32-33
[35] Sudikno Mertokusumo, Op. Cit. Hlm.101-103
[36] Santoso Sastropoetro, Komunikasi Internasional : Sarana Interaksi antar Bangsa, Alumni, Bandung, 1984. Hlm. 3
[37] Ibid. Hlm. 5
[38] Gouzali Saydam, Sistem Telekomunikasi di Indonesia, Penerbit Angkasa, Bandung, 1995. Hlm. 5
[39] Lukas Tanutama, Pengantar Komunikasi Data, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 1997. Hlm. 4-8
[40] Dedi Supriadi, Era Baru Bisnis Telekomunikasi, STT Telkom dan PT. Rosda Jayaputra, Bandung, 1996. Hlm. 7
[41] Lukas Tanutama, Opcit. Hlm. 13-22
[42] Hinca IP Pandjaitan, Undang-undang Telekomunikasi. Partisipasi Publik dan Pengaturan Setengah Hati, Internews Indonesia, Februari 2000, Hlm. 20.
[43] Majalah Varia Peradilan Tahun VI No.62 Tahun 1990, Hlm. 5.
[44] Koran Pikiran Rakyat, Minggu 5 Desember 2004
[45] Idha Aprilyana, Op Cit., Hlm. 59.
[46] Majalah Varia Peradilan Tahun VI No.62 Tahun 1990, Hlm. 9
[47] Internet
[48] Ahmad Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1995. Hlm. 107.
[49] Sudikno Mertokusumo, Op. Cit., Hlm.109.
[50] Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangungan, P.T. Alumni, Bandung, 2006. Hlm. 10.
[51] Sudikno Mertokusumo, Op. Cit., Hlm. 106.
[52] Idha Aprilyana, Op Cit., Hlm. 71.
[53] Majalah Varia Peradilan Tahun VI No.62 Tahun 1990, Hlm. 8.
[54] Sudikno Mertokusumo, Op. Cit., Hlm.109.

[55] Idha Aprilyana, Op Cit., Hlm. 74.
[56] Ibid

1 komentar: