TUGAS HUKUM TATA NEGARA
HUKUM
TATA NEGARA
Oleh:
PUTRA SATRI
NIM :0431110079
MATA KULIAH :HUKUM TATA NEGARA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
DARUSSALAM BANDA ACEH
2010
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan anugerahnya kepada penulis, penulis telah menyelesaikan makalah ini dengan judul “TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA PERWAKILAN”.
Makalah ini penulis persiapkan sebagai tugas mata kuliah STUDI KASUS HUKUM TATA NEGARA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala serta sebagai bahan bacaan guna meningkatkan khasanah dan pemikiran-pemikiran di dunia pendidikan ketata negareaan.
Akhirulkalam, penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan
Banda Aceh, 1 juni 2010
PUTRA SATRI
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………….1
DAFTAR ISI……………………………………………………………………11
BAB I : PENDAHULUAN
: A. LATAR BELAKANG…………………………………...…….111
BAB I1 :DEWAN PERWAKILAN RAKYAT………………….………….1
A. KEDUDUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT…………2
B.FUNGSI DAN WEWENANG DPR…………………………….4
1.HAK-HAK DPR………………………………………...…….5
2.PERAN PENGAWASAN DPR……………………………….6
3.PROSES PEMBUATAN UNDAN-UNDANG……………….10
C.OPTIMALISASI PERAN DPR…………………………………..15
D.PERKEMBANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT………20
BAB 111
A.PENUTUP………………………………………………………….1
B.KESIMPULAN……………………………………………………..11
C.DAFTAR PUSTAKA………………………………………………111
BAB 111 :
PENUTUP…………………………………………………………..6
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………..7
BAB 1
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Sebagai mana kita ketahui DPR adalah sebuah lembaga pemerintahan.yang anggota nya adalah rakyat yang dipilih melalui pemillihan umum oeh rakyat yang bertujuan mewakilkan rakyat di DPR untuk menyalurkan aspirasi. Sebagaimana kecenderungan umum negara-negara sedang berkembang,di indonesia terdapat jarak yang cukup lebar antara rumusan-rumusan idial normatif didalam konstitusi dan kenyataan sewhari-hari,fungsi-fungsi dewan perwakilan rakyat yang secara normatif di gambarkan cukup kuat sedangkan dalam praktek nya tidak lah terwujut.hal ini jauh dari harapan rakyat.
Kelemahan pelaksanaan pungsi dewan perwakilan rakyat tidak terletak pada rumusan normatif didalam konstitusi,tetapi pada tingkat pelaksanbaan nya.keinginan pemerintah menjalankan kekuaaan tampa banyak meng hadapi hambatan dan kritik dewan perwkilan rakyat,haltersebut berpengaruh besar pada kinerja dpr dimasa yang akan datang.
Bab 11
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
A.Kedudukan dewan perwakilan rakyat.
Penjelasan undang-undang dasar 1945 menyatakan “disampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat.Presiden harus dapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang-undang (gesetzgebung) dan untuk menetapkan Angaran Pendapatan Dan Belanja Negara (staatsbegrooting)”
.
Dikaitkan dengan kedudukan Presiden,penjelasan Undang-Undang Dasar bahwa presiden tidak bertanggung jawab pada Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-undang no.16 tahun 1996 yang notabane adalah undang-undang tentang susunan dan kledudukan…………tidak menegaskan dalm satu pasal pun tentang “kedudukan” dewan perwakilan rakyat.
Karena tidak ada ketenntuan di dalam Undang-Undang No.16 tahun 1996(mungkin di anggap sudah jelas ”kedudukan” DPR) maka dalam menelaah kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat,salah satu jalan yang dapat di tempuh yakni dengan menelaah rangkaian fungsi-fungsi Dewan Perwakilan Rakyat disamping dengan menelusuri sejarah pembahasaan nya oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Berdasarkan fungsi ”pembuatan undang-undang” dan fungsi penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara” dapat dikatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat sederajat dengan Presiden,sedangkan dengan mendasarkan pada pungsi “pengawasan” yang dilakukan oleh DPR terhadap presiden mungkinkah dapat dikatakan bahwa dewan perwakilan menduduki posisi superior terhadap Presiden.
B.FUNGSI DAN WEWENANG DPR
Hak dan wewenag DPR dapat disarikan baik dalam batabg tubuh maupun penjelasan UUD 1945,tepat nya dalam Bab VII tersebut,pasal 1 dan 23 mengatur pula tentang fungsi Dewan Perwakilabn Rakyat Dalam Babv VII UUD 1945 ditetapkan mengenai :
a. Susuna Dewan Perwakilan Rakyat di tetapkan dengan undang-undang.
b. Masa sidang Dewan Perwakilan Rakyat sedikit nya sekali dalam setahun.
c. Tiap Undang-Undang menghendaki persetujuan dewan perwakilan rakyat.apabila suatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan rakyat tidak boleh di ajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
d. Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak inisiatif,apabila RUU yang telah di setujui DPR tidak di sahkan Presiden,maka RUU tadi tidak dapat di ajukan lagi pada persidangan DPR masa itu.
e. Peraturan pemerintah pengganti yndang-undang yang di buat oleh presiden dan harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut,dan apabila tidak mendapat persetujuan harus di cabut.
Lebih lanjut perlu di perhatikan penjelasan undang-undang mengenai kedudukan konstitusional DPR dengan hubungan dengan Presiden DI tegaskan dalam penjelasan tersebut bahwa :”kedudukan DPR adalah kuat.DPR tidak bisa di bubarkan oleh presiden (berlainan dengan sistem parlementer) kecuali kalau anggota-anggota nya semua merangkap menjadi anggoata majelis permusyawaratan rakyatoleh karena itu DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan presiden dan jika DPR menganggap presiden melanggar haluan negara yang sudah di tetapkan oleh undang-undang dasar atau MPR,maka MPR dapat di undang untuk persidangan istimewa meminta pertanggung jawaban kepada presiden”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar