Putra Satry

Putra Satry
-

Senin, 24 Januari 2011

LAPORAN MAGANG NOTARIS

KATA PENGANTAR
Bismillahirramanirrahim
Assalamualaikum wr.wb
Syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat Rahmat dan kekuatan dari-Nya, penulis dapat mneyelesaikan laporan magang ini. Shalawat beriring salam tak lupa pula penulis haturkan kepada “lentera alam”, Nabi sekaligus Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat beliau yang setia.
Salah satu syarat untuk lulusnya mata kuliah Etika Profesi di Fakultas Hukum Unsyiah adalah mengikuti praktek kerja lapangan (magang) di instansi-instansi yang menyelenggarakan dan melaksanakan etika profesi hukum, baik itu instansi pemerintah maupun swasta seperti Pengadilan Negeri, Mahkamah Syar’iyah, Advokat, Notaris, dan sebagainya. Dalam kesempatan ini, penulis melaksanakan magang di kantor NOTARIS JULIANI MUKHTAR, S.H.,MKn di Aceh.Besar. Banyak hal penulis pelajari selama proses magang berlangsung, salah satunya adalah cara pembuatan surat kuasa. Berdasarkan hasil proses pengamatan selama magang inilah, penulis memberanikan diri membuat laporan ini dengan tema “AKTA NOTARIS” Cara Pembuatan Surat Kuasa. Penulis mengharap masukan dan kritikan dari pembaca terutama Dosen Pembimbing agar laporan ini mendekati kesempurnaan, sehingga layak dan patut untuk dibaca.
Penulis mengucapkan terimakasih kepada :
1. Orang Ayah (Satry.Spd),Ibu ( Yuliana AW) dan keluarga besar penulis yang walaupun dalam kehidupan ekonomi yang sagat sulit masih dengan kasih sayang dan penuh kepedulian pada perkembangan studi penulis,
2. Dosen pembimbing penulis, MUKHLIS.SH.M.Hum yang penuh dengan semangat dan bijak dalam membimbing mahasiswa-mahasiswanya, semoga amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT, Amin,
3. Notaris JULIANI MUKHTAR SH,MKn. yang telah menerima penulis magang dikantor beliau dan dengan iklas membantu penulis dalam kelancaran proses belajar mengajar, terutama menyangkut mata kuliah etika profesi ini.
Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada semua yang telah membantu penyelesaian laporan ini. Semoga laporan yang sederhana ini berguna bagi pembaca, Amin ya Rabbal’alamin.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb


Banda Aceh, 05 Mai 2010
Hormat Penulis,

Putra Satry







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………… i
DAFTAR ISI…………………………………………………………….. iii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................... 1
A. Latar Belakang …………………………………………………… 1
B. Maksud dan Tujuan ………………………………………………. 1
C. Absensi Magang………………………………………………….. 2
BAB II TINJAUAN KEPUSTAKAAN…………………………………. 3
Tinjauan Umum Tentang Tugas Notaris…………………………………. 3
Kewenangan, Kewajiban, dan Larangan Jabatan Notaris………………... 4
BAB III PELAKSANAAN ETIKA PROFESI KENOTARIATAN
PADA KANTOR NOTARIS JULIANI MUKHTAR, S.H., MKn
1. Pengertia Akta Notaris………………………………………. 8
Bentuk dan Sifat Akta……………………………………….. 8
2. Pelaksanaan Praktek Kerja Notaris…………………………… 9
3. Tata Cara Pembuatan suatu Akta…………………………….. 11
4. Etika Notaris Dalam Memberi Pelayanan Jasa
Kepada Klien dan Hal-hal yang Menguntungkan/ Merugikan
Dari Akta Notaris Bagi Para Pihak…………………………… 16
BAB IV PENUTUP……………………………………………………… 19
A. Kesimpulan…………………………………………………… 19
B. Saran………………………………………………………….. 19
LAMPIRAN




BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Mata kuliah ini Etika Profesi mempelajari tentang beberapa etika profesi yang berkaitan dengan hukum.diantaranya adalah etika Hakim, etika Pengacara, etika Kepolisian, etika Notaris, etika Jaksa untuk meneliti apakah etika profesi hukum telah dilaksanakan sesuai dengan kode etik profesi hukum maka didalam mata kuliah ini diharuskan mengikuti magang ditempat-tempat profesi hukum. Salah satu kegiatan magang tersebut dilakukan dikantor notaris yang merupakan pejabat publik atau pejabat umum yang berwenang antuk membuat akta autentik sejauh pembuatan akta authentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Pembuatan akta authentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Selain akta authentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus, bagi masyarakat secara keseluruhan. Didalam proses magang dikantor Notaris mahasiswa diharapkan untuk dapat melihat bagaimana etika Notaris sebagai pejabat umum untuk melayani klien yang membutuhkan bantuan hukum pembuatan akta-akta tertentu.
B. MAKSUD DAN TUJUAN MAGANG
Adapun maksud dan tujuan dari pembuatan laporan ini adalah :
1. Untuk melaporkan kegiatan-kegiatan selama mengikuti magang dikantor notaris
2. Untuk mengetahui tugas notaris yang diatur didalam peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi notaris.
3. Untuk mengetahui praktek hukum kenotariatan di lapangan
4. Untuk mengetahui prosedur pembuatan akta-akta yang dibuat Notaris, seperti membuat akta risalah lelang, pembuatan surat kuasa, pembuatan akta pendirian Yayasan, dan lain sebagainya. dimana dalam pembahasan laporan Etika Profesi pada kesempatan kali ini, penulis mencoba mengkhususkan pada cara pembuatan akta surat kuasa.

C. ABSENSI MAGANG
Terlampir.




BAB II
TINJAUAN KEPUSTAKAAN

TINJAUAN UMUM TENTANG TUGAS NOTARIS
Menurut pasal 1 sub 1 disebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang NO 30 TAHUN 2004 tentang Jabatan Notaris. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Kepastian, ketertiban,-dan perlindungan hukum menuntut, antara lain, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam masyarakat. Akta autentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dalam berbagai hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain, kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta autentik makin meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional, regional, maupun global. Melalui akta autentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa. Walaupun sengketa tersebut tidak dapat dihindari, dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, akta autentik yang merupakan alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang antuk membuat akta autentik sejauh pembuatan akta autentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Pembuatan akta autentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Selain akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus, bagi masyarakat secara keseluruhan. Akta autentik pada hakikatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris. Namun, Notaris mempunyai kewajiban untuk memasukkan bahwa apa yang termuat dalam Akta Notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak, yaitu dengan cara membacakannya sehingga menjadi jelas isi Akta Notaris, serta memberikan akses terhadap informasi, termasuk akses terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait bagi para pihak penanda tangan akta. Dengan demikian, para pihak dapat menentukan dengan bebas untuk menyetujui atau tidak menyetujui isi Akta Notaris yang akan ditandatanganinya.

KEWENANGAN, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN JABATAN NOTARIS
Pasal 15 Undang-undang No 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris mengatur tentang wewenang notaris sebagai pejabat umum didalam pasal tersebut dinyatakan bahwa Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. selain itu Notaris berwenang pula:
1. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking)
2. membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
3. membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
4. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
5. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
6. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
7. membuat akta risalah lelang.
Didalam pasal Pasal 16 Undang-undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris diatur tentang kewajiban Notaris sebagai berikut :
(1) Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban:
a. bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
b. membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
c. mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta;
d. memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
e. merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;
f. menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
g. membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;
h. membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan;
i. mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf h atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) had pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
j. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
k. mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
l. membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris;
m. menerima magang calon Notaris.
Didalam Pasal 17 Undang-undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris diatur tentang larangan notaris sebagai berikut :
Notaris dilarang:
a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
b. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dan 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
c. merangkap sebagai pegawai negeri;
d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
e. merangkap jabatan sebagai advokat;
f. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan Usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
g. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan Notaris;
h. menjadi Notaris Pengganti; atau
i. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.













BAB III
PELAKSANAAN ETIKA PROFESI KENOTARIATAN
PADA KANTOR NOTARIS JULIANI MUKHTAR SH.MK.n,

Dalam laporan magang ini penulis melaporkan berbagai hal tentang kenotariatan yang penulis amati selama proses magang dikantor NOTARIS JULIANI MUKHTAR.SH,MKn dalam hal ini penulis mengambil suatu contoh proses tentang pembuatan surat kuasa yaitu, sebagai berikut :
1. PENGERTIAN AKTA NOTARIS.
Menurut ketentuan pasal 1 butir 7 ketentuan Undang- Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang, dalam hal ini adalah ketentuan dalam undang-undang jabatan notaris ini.
Bentuk dan Sifat Akta
(1) Setiap akta Notaris terdiri atas:
a. awal akta atau kepala akta;
b. badan akta; dan
c. akhir atau penutup akta.
(2) Awal akta atau kepala akta memuat:
a. judul akta;
b. nomor akta;
c. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
d. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
(3) Badan akta memuat:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
b. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
c. isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
d. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
(4) Akhir atau penutup akta memuat:
a. uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf I atau Pasal 16 ayat (7);
b. uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada;
c. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
d. uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.
2. PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA NOTARIS.
Dalam menjalankan tugas jabatannya seorang Notaris terikat pada ketentuan-ketentuan yang mengatur, baik ketentuan dalam peraturan perundang-undangan maupun yang diatur didalam Kode Etik Profesi Notaris yang diatur dalam organisasi Notaris. Dalam pembuatan Akta pendirian C.V. Notaris mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
1. Ketentuan Para Pihak Menghadap Notaris;
Para pihak harus menghadap merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dijalankan oleh para pihak yang berkepentingan tersebut. Hal ini dikarenakan menghadapnya para pihak tersebut merupakan bukti adanya suatu kesepakatan atau kesamaan niat dari para pihak itu untuk melakukan suatu perjanjian, dan hal ini merupakan salah satu syarat berlaku untuk sah nya suatu perjanjian (pasal 1320 KUHPerdata).

2. Ketentuan Terpenuhinya Surat-Surat dalam Pembuatan Akta;
Apabila ada pihak yang ingin mengajukan permohonan pembuatan suatu akta kepada Notaris, maka para pihak harus melampirkan terlebih dahulu surat- surat yang berkaitan dengan akta yang akan dibuat.


3. Ketentuan mengenai Bahasa yang digunakan dalam Akta;
Pada dasarnya bahasa yang dipergunakan dalam suatu akta adalah bahasa Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat didalam Undang-undang No. 30 Tahun 2004 yaitu didalam Pasal 43 ayat (1). Namun, apabila para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut menginginkan untuk menggunakan bahasa lain, maka akta dapat juga dibuat dalam bahasa yang mereka inginkan. Namun didalam proses pendirian C.V sebagai mana yang dimaksenggunakan bahasa Indonesia karena penghadapnya merupakan warga negara Indonesia.

4. Ketentuan mengenai adanya 2 (dua) orang saksi;
Kehadiran saksi dalam suatu perjanjian adalah menjadi alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang diakui oleh undang-undang apabila nantinya terjadi perselisihan antara para pihak tersebut.
Saksi yang dihadirkan dalam suatu perjanjian haruslah berjumlah 2 orang karena kehadiran 1 orang saksi adalah tidak mempunyai kekuatan pembuktian ( unus testis nullus testis).


3. TATA CARA PEMBUATAN SUATU AKTA.
Didalam suatu Akta, yang harus dimuat antara lain :
1. Judul Akta/ Kepala Akta;
Contoh:

SURAT KUASA
Nomor : 08/…./…../2010
Contoh : Pada hari ini, Pukul Waktu Indonesia Bahagian Barat, (10.00 WIB), tanggal Bulan Tahun. Berhadapan dengan saya, JULIANI MUKHTAR SH, MKn, Sarjana Hukum,Magister Kenoktariatan, Notaris di Aceh Besar dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya notaris kenal dan akan disebut pada akhir akta ini ;
Tuan D ………,…….(pek/jab)………………., bertempat tinggal di……………………, Jalan………………. Nomor…………,Pemegang Kartu Tanda Penduduk No..........Untuk Sementara Berada di Aceh Besar.---------------------------------------------
2. Premisse, terdiri dari :
Contoh :
Bahwa penghadap tersebut dengan ini Menurut Keterangannya dalam hal ini bertindak dalam Jabatannya selaku ------ dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Komanditer ”CV. FULAN” berkedudukan di Kabupaten Aceh Besar,- didirikan berdasarkan Akta tertanggal 8 (delapan) Maret 2004 (dua ribu empat) Nomor 37, dibuat dihadapan M.FULAN, Sarjana Hukum, waktu itu Notaris di Aceh Besar. Penghadap bertindak seperti tersebut diatas dengan ini menerangkan memberikan kuasa kepada : -
Tuan…….
Nama,Tempat Tanggal Lahir,Kewarganegaraan,Pekerjaan, Jabatan, Kedudukan, Tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili

3. Isi Akta;
Merupakan bagian pasal-pasal atau point-point yang memuat pemberian kuasa dengan berbagai hak atau keistimewaan tertentu berdasarkan otoritas penghadap.
Contoh :
----------------------------------K H U S U S---------------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama dan oleh karena itu mewakili PEMBERI KUASA dalam Jabatannya seperti tersebut demikian untuk dan atas nama Perseroan Komanditer ” CV. FULAN” tersebut didalam segala hal dan segala urusan yang bersangkut paut dengan untuk mengurus, dan melaksanakan, sampai selesai :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan Pembangunan Musalla SMAN 1 Salang---- Simeulue, Paket 267 Tahun Anggaran 2008 dari--- DinasDarussalam.------------------------------------
Untuk menjalankannya maka yang diberi kuasa------------------------------------------
berhak untuk : -------------------------------Menandatangani kontrak.-------------------
Mengadakan hubungan-hubungan langsung atau dengan surat menyurat------------ dengan pejabat--pejabat dalam lingkungan atau yang bersangkut paut dengan------ Proyek tersebut.-------------------------------------------------------------------------------
Menerima segala surat/Dokumen serta membalas/menjawabnya.---------------------
Apabila pekerjaan/proyek tersebut telah dilaksanakan sebagaimana mestinya,------ yang diberi kuasa berhak mengajukan penagihan-penagihan kepada dan------------- menerima pembayaran-dari pemimpin/bendahara proyek serta memberikan-------- tanda penerimaannya atas hasil pelaksanaan pekerjaan/proyek tersebut, baik itu---- melalui kantor perbendaharaan Negara atau Bank atau sarana-sarana resmi---------
lainnya.-----------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan pembayaran terhadap segala kewajiban dengan meminta tanda bukti---pembayarannya-------------------------------------------------------------------------------.
Untuk keperluan-keperluan tersebut PENERIMA KUASA selanjutnya dikuasakan pula ---------------------------------------------------------------------------------------------
untuk menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan, membuat----atau suruh membuat serta menanda tangani segala surat-surat, formulir-formulir--- dan selanjutnya mengerjakan segala sesuatu yang dianggap baik dan berguna------ untuk menyelesaikan hal-hal yang dikuasakan dalam akta ini.-------------------------
Khusus untuk mengambil kredit atas pekerjaan tersebut diatas pada Bank harus---- terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Perseroan, persetujuan mana -dibuat terpisah dari Surat Kuasa ini.--------------------------------------------------------
Penerima kuasa berhak untuk membuka rekening khusus pada salah satu bank yang ditentukan sendiri oleh penerima kuasa, dan dengan ketentuan bahwa --------pembukaan rekening dan segala biaya yang dibutuhkan untuk itu adalah menjadi-- tanggung jawab dan pembayaran dari penerima kuasa sendiri.-------------------------
Kuasa ini diberikan dengan ketentuan bahwa: -------------------------------------------

a.-tidak dapat dipindahkan baik sebahagian maupun seluruhnya kepada pihak--- lain tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari pemberi kuasa--------.
b.-Dengan tidak mengurangi hak pihak yang berwenang, maka segala keuntungan yang diperoleh dan sebaliknya segala kerugian yang diderita atas pelaksanaan----- pekerjaan/proyek tersebut akan menjadi hak dan tanggungan PENERIMA---------- KUASA sepenuhnya.-------------------------------------------------------------------------
c.-Segala permasalahan yang menyangkut dengan pelaksanaan proyek tersebut ----baik dari segi hukum perdata maupun hukum pidana menjadi tanggungjawab----- penerima kuasa sepenuhnya dan membebaskan pemberi kuasa dari segala tuntutan hukum.------------------------------------------------------------------------------------------
Segala pajak-pajak yang menyangkut dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut------ menjadi tanggung jawab penerima kuasa.-------------------------------------------------
d.-Segala pelanggaran terhadap undang-undang dan ketentuan-ketentuan yang ---- berlaku atau menyalahgunakan atau penyimpangan pelaksanaan kuasa ini---------- sepenuhnya menjadi tanggungan dari PENERIMA KUASA sendiri dan dengan--- sendirinya kuasa ini menjadi batal;---------------------------------------------------------
e.-Terhadap kuasa pelaksanaan pekerjaan/proyek tersebut PENERIMA KUASA harus menjaga nama baik PEMBERI KUASA dan Perseroan Komanditer------- ”CV.FULAN” tersebut.---------------------------------------------------------------------
f.-Kuasa ini diberikan semata-mata hanya untuk mengurus dan melaksanakan------ pekerjaan tersebut diatas, dengan demikian setelah pekerjaan tersebut selesai yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan PENERIMA---------- KUASA sudah melaksanakan segala kewajibannya dan sudah menerima segala--- pembayaran atas pelaksanaan proyek tersebut, maka kuasa ini dengan sendirinya-- berakhir dan tidak berlaku lagi-------------------------------------------------------------.

Selanjutnya turut hadir pula dihadapan saya, Notaris dengan dihadiri oleh saksi----saksi yang sama, yang telah saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian -----akhir akta ini tersebut------------------------------------------------------------------------.
Para Penghadap telah saya, Notaris kenal.------------------------------------------------
Penghadap yang terakhir menerangkan dengan ini telah menerima dan menyetujui pemberian kuasa ini.--------------------------------------------------------------------------
Pada akhirnya para penghadap menerangkan tentang pemberian kuasa ini dan----- segala akibatnya memilih tempat tinggal yang sah tidak berubah dikepaniteraan--- Pengadilan Negeri Banda-------- Aceh..---------------------------------------------------------------------------------------------------------------







4. Akhir Akta;
Contoh:
----------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI. ----------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Aceh Besar, pada hari, tanggal,------ bulan dan tahun yang disebut pada awal akte ini dengan dihadiri Tuan A , lahir di Banda Aceh pada tanggal lima belas april tahun seribu sembilan ratus delapan---- puluh satu(15-04-1981), Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal diBanda ---------Aceh,Jalan Todak No 4, lamprit, Kota Banda Aceh, untuk sementara berada di---- aceh Besar, pemegang Kartu Tanda Penduduk -Nomor: 1106120607800001 dan- Nona B , lahir di Aceh Besar, pada tanggal dua januari seribu sembilan ratus tujuh puluh- enam (02-01-1976), Pegawai Notaris, bertempat tinggal diAceh Besar------ Jalan Rukun Damai Nomor 19, Desa montasik Kecamatan montasik pemegan----- Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1171044603760003, keduanya sebagai saksi-------saksi.--------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah akta ini dibaca sendiri, diketahui, dan dipahami isinya oleh para------------- penghadap dan saksi, maka akta ini segera dibubuhi paraf pada setiap halaman ---- dan ditandatangani oleh para penghadap, saksi, dan saya, Notaris. Dilangsungkan- dengan memakai satu perubahan yaitu karena coretan tanpa gantian. Minuta akta -ini telah ditanda tangani sebagaimana mestinya. Dikeluarkan sebagai SALINAN--yang sama bunyinya.-------------------------------------------------------------------------
Notaris tersebut,


(JULIANI MUKHTAR, S.H.MKn)






4 ETIKA NOTARIS DALAM MEMBERI PELAYANAN JASA KEPADA KLIEN DAN HAL-HAL YANG MENGUNTUNGKAN / MERUGIKAN DARI AKTA NOTARIS BAGI PARA PIHAK.

A. Hal-hal yang menguntungkan dalam akta Surat Kuasa
1. Sebagai bukti autentik di pengadilan karena di buat didepan pejabat yang berwenang
2. Terjadinya penyerahan kuasa yang sah menurut hokum
3. Mempunyai kekuatan mengikat diantara pemberi dan penerima kuasa.

B. Hal-hal yang merugikan dalam akta pendirian CV.
Tidak ada hal-hal yang merugikan dalam akta pendirian Surat Kuasa ketentuan dalam akta tersebut dilaksanakan sebagaimana yang tertuang didalamnya.

C. Etika Notaris Dalam Menerima Dan Memberi Advis Kepada Klien

1 Pasal 3 ayat (4) Kode Etik Notaris
Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya menyadari kewajibannya, bekerja sendiri jujur, tidak berpihak dan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Isi sumpah Jabatan Notaris.
Hal ini terlihat disuatu ketika pada saat saya magang pada Notaris tersebut menyaksikan dua orang yang datang dihadapan Notaris tersebut yang ingin membuat suatu perjanjian dan Notaris menjelaskan kepada para pihak yang melaksanakan perjanjian agar dalam melaksanakan perjanjian tidak ada suatu pasal pun yang bisa membuat salah satu pihak merasa di beratkan.

2 Pasal 3 ayat (8) Kode Etik Notaris
Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya menggunakan satu kantornya yang telah ditetapkannya didalam undang - undang dan tidak mengadakan kantor cabang perwakilan dan tidak menggunakan perantara- perantara.
Dalam pasal ini dapat dilihat langsung di lapangan bahwa Notaris hanya menggunakan satu kantornya yaitu yang berkedudukan di jalan SUKARNO HATTA NO 12 ACEH BESAR

4. Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris
Notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya tidak menggunakan mass media yang bersifat promosi.
Dalam hal ini noaris yang bersangkutan tidak pernah menggunakan mass media apapun yang bertujuan untuk mempromosikan jasanya.

5. Pasal 3 ayat (1) Kode Etik Notaris
Notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang memerlukan jasanya dengan sebaik-baiknya..
Notaris dalam melaksanakan jabatannya memberikan pelayanan kepada klien dengan baik hal ini sesuai dengan wewenang notaris dalam pasal 3 ayat (1) tentang etika kepribadian notaris dengan klien yang di putuskan dalam rapat pleno kongres notaris ke13.

6. Pasal 15 ayat (2) huruf e dalam UU Nomor 30 Tahun 2004
Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya memberikan penyuluhan hukum untuk mencapai kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat agar masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan anggota masyarakat.
Dalam hal ini Notaris dalam melasanakan tugas jabatannya untuk mengesahkan suatu perjanjian memberikan penjelasan dan menjabarkan pasal demi pasal dari suatu perjanjian yang di buat agar para pihak mengerti akan isi dari perjanjian tersebut yang mengikat mereka.

7. Pasal 37 dalam UU Nomor 30 Tahun 2004 dan Pasal 3 ayat (7) Kode Etik Notaris
Notaris dalam memberikan jasanya kepada masyarakat yang tidak mampu secara Cuma- Cuma (prodeo).
Dalam hal memberikan jasanya secara Cuma- Cuma seperti yang disebutkan pasal 37 tersebut pada saat saya melaksanakan magang pada Notaris tersebut tidak ada masyarakat yang kurang mampu yang datang untuk membuatkan suatu akta, sehingga unsur yang di maksud dalam pasal tersebut belum terpenuhi.

Selama saya melaksanakan magang dikantor tersebut ( Notaris JULIANI MUKHTAR SH.MKn) saya menilai Notaris tersebut telah melaksanakan tanggung jawabnya dan wewenang nya diwilayah hukum Aceh Besar dengan baik dan tidak bertentangan dengan undang-undang nomor 30 Tahun 2004 dan tidak melanggar dari pada Kode Etik Notaris dan ini menjadi indikator bahwa Notaris tersebut telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

BAB VI
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Notaris dalam menjalankan tugas-tugasnya terikat pada undang-undang jabatan notaris dan etika profesi notaris. Oleh karena itu, dalam menjalankan setiap tugasnya, seorang Notaris harus selalu berpedoman pada ketentuan- ketentuan tersebut. Etika Profesi seorang Notaris tersebut salah satunya dapat dilihat dalam perilaku Notaris dalam melayani kliennya, antara lain :
a. Notaris bersedia memberikan penyuluhan hukum dan nasehat kepada klien agar mereka mengetahui hak dan kewajibannya;
b. Notaris memberikan pelayanan kepada klien yang memerlukan jasanya dengan sangat baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan etika jabatan notaris;
c. Notaris bersikap jujur dan bertindak selalu dengan penuh tanggung jawab dan tidak berpihak;

B. SARAN
Dari hasil analisa magang maka yang dapat penulis saran kan adalah sebagai berikut:
1. Kepada pemerintah adalah menyebarluaskan Kode Etika Jabatan Notaris kepada masyarakat umum karena masyarakat adalah orang yang memerlukan pelayanan jasa Notaris secara langsung, oleh sebab itu dengan disebarluaskannya kode etik kepada umum klien dapat mengetahui hak dan kewajibanya sebagai seseorang yang memerlukan jasa hukum Notaris.


2. Majelis pengawas notaris harus lah mengawasi notaris secara aktif dan berkesinambungan. Agar notaris dalam mejalankan jabatannya selalu memegang teguh peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jabatan Notaris yang berlaku.

1 komentar: