Putra satri
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Nomor. 102/PUU-VII/2009
TENTANG HAK PILIH WARGA NEGARA
YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM
DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT)
Pemohon:
1. Refly Harun, segagai Pemohon I
2. Maheswara Prabandono, sebagai Pemohon II
Duduk Perkara:
1. Bahwa Pemohon I (Refly Harun) dan Pemohon II (Maheswara Prabandono) adalah perorangan warga negara yang telah berusia 17 tahun dan sudah kawin. Berdasarkan ketentuan UU 42/2008, kedua pemohon memiliki hak memilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden (vide Pasal 27 ayat (1) UU 42/2008).
2. Bahwa pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD tanggal 9 April 2009 para Pemohon tidak dapat memilih karena tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Hal ini dikarenakan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang berbunyi, “Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.”
3. Bahwa UU 42/2008 memuat ketentuan serupa yang terkandung dalam Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1). Pasal 28 berbunyi, “Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terdaftar sebagai Pemilih.” Pasal 111 ayat (1) berbunyi, “Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPS yang bersangkutan; dan b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan.”
4. Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1) UU 42/2008, hak konstitusional para Pemohon yaitu hak memilih (the right to vote), berpotensi untuk dirugikan. Para Pemohon terancam tidak dapat memilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tanggal 8 Juli 2009 bila tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dengan demikian, Para Pemohon memiliki kepentingan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, terutama pengujian Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1).
Pokok Perkara:
1. Bahwa pada tanggal 14 November 2008 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924, selanjutnya UU 42/2008);
2. Bahwa UU 42/2008 memuat ketentuan mengenai hak memilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 yang berbunyi, “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.” Dengan ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa sepanjang sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah kawin pada hari pemungutan suara, seorang warga negara memiliki hak memilih.
3. Bahwa UU 42/2008 memuat pula ketentuan Pasal 28 yang berbunyi, “Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terdaftar sebagai Pemilih.” UU Pilpres juga memuat ketentuan Pasal 111 ayat (1) yang berbunyi, ”Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPS yang bersangkutan; dan b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan.”
4. Dengan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1) UU 42/2008 dapat disimpulkan pula bahwa berusia 17 tahun dan/atau sudah kawin tidaklah cukup untuk dapat memilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Seorang warga negara juga harus terdaftar sebagai pemilih. Seorang warga negara yang tidak tercantum dalam daftar pemilih akan kehilangan hak memilihnya. Masalahnya, kewajiban untuk mendaftar warga negara yang telah memiliki hak memilih tersebut berada pada penyelenggara Pemilu sebagaimana disebut dalam Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi, “Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam daftar Pemilih.” Degan ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa penyelenggara Pemilu wajib mendaftar semua warga negara yang memiliki hak memilih (eligible voters). Perkara yang bersangkutan akan menggunakan hak memilihnya atau tidak pada hari pemungutan suara, hal tersebut semata-mata hak warga negara yang bersangkutan.
5. Bahwa ketentuan Pasal 27 dan Pasal 111 ayat (1) yang menyebabkan seorang warga negara kehilangan hak memilihnya ketika tidak terdaftar sebagai pemilih atau tidak tercantum dalam DPT adalah sangat tidak adil. Di satu sisi, UU 42/2008 memberikan kewajiban untuk mendaftar semua warga negara yang telah berusia 17 tahun dan/atau sudah pernah kawin kepada penyelenggara Pemilu. Namun, di sisi lain, bila penyelenggara Pemilu lalai mendaftar seorang warga negara yang telah memiliki hak memilih, warga negara yang bersangkutan kehilangan hak memilihnya. Kesalahan atau kelalaian penyelenggara Pemilu ditimpakan akibatnya kepada warga negara.
6. Bahwa dengan demikian telah jelaslah bahwa Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1) UU 42/2008 telah menghilangkan hak memilih warga negara yang telah berusia 17 tahun dan/atau sudah kawin. Padahal, hak memilih adalah hak yang dijamin konstitusi sebagaimana disebutkan Mahkamah dalam putusan Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004. Putusan tersebut antara lain menyebutkan, “Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.”
7. Bahwa hak asasi manusia adalah materi yang terdapat di dalam UUD 1945. Sebelum disahkannya Perubahan Kedua UUD 1945 yang memuat Pasal XA tentang Hak Asasi Manusia, UUD 1945 telah mengakui beberapa macam hak asasi manusia. Salah satunya adalah hak yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
8. Pasal 27 ayat (1) adalah ketentuan yang tidak diubah ketika terjadi gelombang reformasi konstitusi pada kurun waktu 1999-2002. Bahkan, eksistensinya makin diperkuat dengan diadopsinya ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Perubahan Kedua UUD 1945 yang berbunyi, “(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
9. Hak memilih adalah pengejawantahan hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Secara spesifik, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur mengenai hak memilih sebagaimana tercantum dalam Pasal 43 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.”
10. Hak memilih juga tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) Pasal 25 ICCPR menyatakan, “Every citizen shall have the right and the opportunity, without any of the distinctions mentioned in article 2 and without unreasonable restrictions: (a) To take part in the conduct of public affairs, directly or through freely chosen representatives; (b) To vote and to be elected at genuine periodic elections which shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret ballot, guaranteeing the free expression of the will of the electors.”
11. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1) yang mengharuskan warga negara terdaftar sebagai pemilih atau tercantum dalam DPT untuk dapat memilih telah menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk memilih dan karenanya bertentangan dengan UUD 1945, setidaknya bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Perubahan Kedua UUD 1945.
Petitum :
1. Menyatakan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
2. Menyatakan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau setidaktidaknya menyatakan bahwa Pasal 111 ayat (1) harus dibaca bahwa mereka yang tidak tercantum dalam DPT pun tetap dapat memilih sepanjang telah berusia 17 tahun dan/atau sudah kawin.
Amar Putusan :
1. Menyatakan Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) adalah konstitusional sepanjang diartikan mencakup warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT dengan syarat dan cara sebagai berikut:
· Selain Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam DPT, Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri;
· Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya;
· Penggunaan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya;
· Warga Negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam angka 3 di atas, sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat;
· Warga Negara Indonesia yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat.
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selebihnya;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Analisis Putusan
Bahwa Para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1) UU 42/2008, yang didalilkan bertentangan dengan UUD 1945 dengan alasan-alasan yang pada pokoknya adalah dalam pelaksanaannya Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1) UU 42/2008 telah menghilangkan hak memilih sebagian warga negara yang telah berusia 17 tahun dan/atau sudah kawin. Padahal hak memilih adalah pengejawantahan hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, yang juga secara spesifik dimuat dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Hak memilih juga tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik), Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558, yakni di dalam Pasal 25.
KISAH KU DI KAMPUS HUKOM
BalasHapusBreuh yang ditaguen//bu yang diseuboet,
ie joek yang dipeukreuh//diboeh nan gula..
Kisah tentang loen//jinoe ta beuoet,
selama meuthoen-thoen//udep di Banda..
Thoen 2004//langkah phoen loen beuoet,
jak tamoeng Hukom//di Syiah Kuala..
Geunap 7 thoen//hinan meusangkoet,
lale ngoen rakan //ni bak Mapala..
Keneuk coek TA//SKS han cokop,
kulobi dosen//hana yg bersedia..
Hate han tenang//pikiran meucaroet,
pertanyaan di gampoeng//hanjeut loen peugla..
Loen lake do'a//jaroe loen beuoet,
ie mata abeh roet//di ateuh muka..
Kadang teujaga//jak seumayang tahajoet,
lam malam seupoet//loen mohon pinta..
Bereukat tekun//beserta sunggoeh,
SKS katroek//bak angka 148..
Hana peduli//rugoe ngoen takoet,
IPK 2,88//uloen coek TA..
Get that akai//Pembimbing loen saloet,
Zainal Abidin keuphon//Ibuk Ida..
Pue yang geuyue//mandum loen turoet,
proposal ka diloep//masalah Jaksa.
Bahan penunjang//kalheuh loen download,
Putusan kana// ka lengkap serta..
Uroe ngoen malam//siuroe seupoet,
leupah that siboek//luar biasa..
Oek di ule//han meteumeng sugoet,
lage manoek peuloet//banlheuh meulaga..
Kadang hasel jih//hanaloem cukoep,
malam troek suboeh//loen mita Data..
Loen jaga badan//bek sampe meupunjoet,
boh manoek reuboh//loen poding dua..
Mumang koen wayang//ule that suntoek,
yang pah ta hantoek//bak bate bata..
Mata ka mirah//hantoem le teutoep,
24 jeum non-stoep//uloen meujaga..
seminar, dan Persentasi,//harus ta ikoet,
sebagai syarat phoen//peulanjut TA..
Menyoe hana nyan//suroet u likoet,
karna dianggap broeh//berkas yang kana..
Hana loen sangka//sidang hanjet lanjoet,
sebap ulikot galom//selesaikan perkara..
Dosen pembimbing// ka kuliah ulua.
.
Jinoe loen tinggai//di gampong pineung
jalan tanjung 4 // ni bak Asrama..
Menyoe na lewat//jeut neupioh,
tapi bek rioh-rioh//beungeh tetangga..
Nyoe keuh bacut//kisah di HUKOM,
sebagai intro//bagi pemula..
Mungken na salah//kata loen ratoeh,
meu'ah rakan boeh//hana sengaja..
Note:
- TA (Tugas Akhir)
- SKS (Sistem Kredit Semester)
- IPK (Indeks Prestasi Komulatif)
Thank buat my best freind
keren bg, kata kata droneuh.. semoga jeut ke pelajaran bagi yang laen saleum aneuk FH 2012
BalasHapusHe..heee...trmksh dek
Hapus